Rabu, 29 April 2026

CPNS 2025

Apakah Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bisa Ditambah? Begini Aturan dan Penjelasannya

Berikut Penjelasan Apakah Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bisa Ditambah? Begini Aturan dan Penjelasannya

Tayang:
Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - Apakah Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bisa Ditambah? Begini Aturan dan Penjelasannya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, jangan sampai lupa ya hanya tinggal hitungan hari saja pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 akan segera berakhir.

Maka dari itu, untuk para honorer yang belum sempat isi DRH PPPK paruh waktu, untuk segera isi sekarang juga.

Pasalnya, tahapan ini menjadi langkah krusial karena data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju proses pelantikan resmi.

DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK paruh waktu 2025 adalah dokumen administrasi yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelum tahap penetapan NIP/NI PPPK.

Untuk para honorer yang dinyatakan masuk kedalam pengsulan PPPK paruh waktu, akan melaksanakan pengisian DRH tersebut yang sudah dimulai di tanggal 28 Agustus 2025 kemarin hingga 15 September 2025 mendatang.

Baca juga: Kapan Bisa Cek Pengusulan Nama PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Isi DRH? Begini Cara Ceknya

Jadi diharapkan, siapkan kelengkapan data secara online melalui portal resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Nah Tribuners, berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

Baca juga: Daftar 20 Instansi yang Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Non-ASN yang Telah Lulus

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Lantas, apakah bisakah jam kerja PPPK paruh waktu ditambah? Yuk kita simak penjelasannya.

Baca juga: Daftar 12 Alasan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan

Aturan Penambahan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Nah Tribuners, seperti yang dijelaskan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 pada diktum keempat belas berbunyi, “PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.”

Berdasarkan diktum tersebut, skema penambahan jam kerja bagi PPPK paruh waktu tidak bisa ditetapkan secara seragam. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved