OJK dan Polisi Tangani Kasus Dugaan Penipuan Titip Limit Paylater di Ciamis dan Tasikmalaya
Kasus ini sebelumnya telah ia laporkan ke kepolisian dan kini kembali dilengkapi dengan hasil pemeriksaan dari OJK.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Sejumlah warga Ciamis dan Tasikmalaya yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok bisnis titip limit paylater mulai menempuh langkah hukum.
Para korban mendatangi Kantor OJK Tasikmalaya untuk konsultasi sekaligus melakukan pelaporan, diikuti pembuatan laporan resmi ke Polres Ciamis, Jumat (14/11/2025).
Kerugian materi yang dialami oleh para korban secara keseluruhan ditaksir menembus Rp500 juta.
Salah satu korban, Rara warga Cipaku, mengungkapkan bahwa kasus ini sebelumnya telah ia laporkan ke kepolisian dan kini kembali dilengkapi dengan hasil pemeriksaan dari OJK.
"Kami sudah dicek SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dan diarahkan membuat laporan masing-masing agar dihimpun menjadi satu dokumen. Senin nanti dijadwalkan penandatanganan,” kata Rara saat dihubungi, Sabtu (15/11/2025).
Baca juga: Polres Ciamis Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Bisnis Titip Limit, Kerugian Capai Rp500 Juta
Ia mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti tawaran bisnis dari seseorang yang merupakan mantan teman sekolahnya berinisial J dengan skema transaksi menggunakan limit paylater dan pinjaman online.
Rara kini harus menanggung cicilan sebesar Rp21 juta meski tidak menikmati dana tersebut.
“Saya justru diancam debt collector, katanya data saya mau disebar,” ujarnya.
Tak hanya Rara, para korban lainnya juga telah melapor ke Polres Ciamis, Polres Tasikmalaya, serta melakukan pengaduan ke OJK Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, membenarkan pihaknya tengah menangani laporan dugaan penipuan ini.
Menyikapi laporan tersebut, saat ini pihaknya telah memulai proses penyelidikan.
“Sudah ada sekitar lima orang korban yang melapor. Nilai kerugiannya antara Rp17 juta sampai Rp75 juta. Total sementara sekitar Rp500 juta, dan jumlahnya bisa bertambah,” jelasnya.
Carsono menyebutkan, karena kasus ini melibatkan transaksi digital dan pemanfaatan fasilitas paylater dari berbagai platform daring, pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Siber Polda Jawa Barat untuk menelusuri jejak digital serta aliran uang pelaku.
“Kami sudah memeriksa sejumlah korban dan saksi untuk mengungkap pola penipuannya. Penelusuran peran setiap pihak juga sedang didalami,” tegasnya.
| Besaran UMK 2026 di Wilayah Priangan Timur Jika Naik Sebesar 8,5 Persen, Cek Sekarang! |
|
|---|
| Besaran UMK 2026 di Wilayah Priangan Timur Jika Naik Sebesar 10,5 Persen, Cek Sekarang! |
|
|---|
| Warga Bantaran Sungai Citanduy Harus Waspada, Banjir Kiriman dari Ciamis dan Tasikmalaya |
|
|---|
| Daftar 9 Desa di Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya yang Tersabet Tol Geta |
|
|---|
| Daftar 6 Kelurahan di Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya yang Tersabet Tol Geta, Ini Namanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/KONSULTASI-DI-OJK-Para-korban-titip-limit-paylater-14112025-1.jpg)