UMP 2026

Besaran UMK 2026 di Wilayah Priangan Timur Jika Naik Sebesar 8,5 Persen, Cek Sekarang!

Berikut Besaran UMK 2026 di Wilayah Priangan Timur Jika Naik Sebesar 8,5 Persen, Cek Sekarang!

Kompas.com
UMK PRIANGAN TIMUR - Besaran UMK 2026 di Wilayah Priangan Timur Jika Naik Sebesar 8,5 Persen, Cek Sekarang! 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya kini masyarakat Indonesia tengah menunggu dengan sabar terkait kabar gembira menjelang akhir tahun 2025.

Yang mana, setiap menjelang akhir tahun pemerintah akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pengumuman kenaikan UMP tahun 2026 tersebut akan langsung diumumkan pemerintah pada 21 November 2025.

Dan seperti tahun-tahun sebelumnya juga, akan adanya tuntutan kenaikan UMP tahun 2026 dari serikat buruh.

Terbaru, serikat buruh tetap berpegang pada tuntutan kenaikan upah UMP 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Baca juga: Prediksi Besaran Kenaikan UMP 2026 di 34 Provinsi di Indonesia Jika Resmi Naik Sebesar 10,5 Persen

“Angka 8,5 persen hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,”ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal.

Terkait hal tersebut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional serta Dewan Pengupahan Provinsi. Sehingga besaran kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen yang diminta Serikat Buruh belum pasti.

"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh dan pengusaha, tunggu saja," ujar Yassierli.

Baca juga: Prediksi UMP 2026 se-Jabar Jika Naik di 6.5, 8.5, dan 10.5, Lengkap Perbandingan Tahun 2025

Nah, jika UMP Jawa Barat naik sebesar 10,5 persen di tahun 2026 maka dari UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 untuk UMP Jabar tahun 2026 bisa mencapai Rp 2.422.787.

Tapi bagaimana dengan besaran setiap daerah di Jawa Barat khususnya di Priangan Timur jika UMP 2026 naik sebesar 8,5 persen?

Baca juga: Hitung-hitungan UMP Jabar 2026 Jika Hanya Naik 6,5 Persen Seperti Opsi Terakhir Buruh

UMK Priangan Timur Tahun 2026 Jika Naik 8,5 Persen

Tentunya, kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2026 dengan melihat laju pertumbuhan ekonomi, nilai inflasi, nilai alfa, indeks tertentu, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat.

Berikut rincian estimasi Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat khususnya di Priangan Timur tahun 2026 jika nantinya disetujui naik 8,5 persen.

  • Kabupaten Sumedang dari Rp3.732.088 naik menjadi Rp4.049.315
  • Kota Tasikmalaya dari Rp2.801.962 naik menjadi Rp3.040.128
  • Kabupaten Tasikmalaya dari Rp2.699.992 naik menjadi Rp3.212.919
  • Kabupaten Garut dari Rp2.328.555 naik menjadi Rp2.771.481
  • Kabupaten Ciamis dari Rp2.225.279 naik menjadi Rp2.414.427
  • Kabupaten Pangandaran dari Rp2.221.724 naik menjadi Rp2.410.570
  • Kota Banjar dari Rp2.204.754 naik menjadi Rp2.392.158. 

Baca juga: Besaran UMP Jabar 2026 Jika Resmi Naik 8,5 dan 10,5, Lengkap Perbandingan di 2025

Baca juga: Hitung-hitungan Besaran UMP Jawa Barat Jika Naik 10,5 Persen di Tahun 2026

UMK Tertinggi di Priangan Timur Tahun 2026

Nah Tribuners, jika besaran UMK tahun 2026 disetujui sebesar 8,5 persen, maka UMK tertinggi pertama di Priangan Timur adalah dari Kabupaten Sumedang.

Dari UMK Kabupaten Sumedang 2025 sebsar Rp3.732.088, jika naik sebesar 8,5 persen menjadi Rp4.049.315.

Namun, untuk besaran UMK di setiap wilayah Priangan Timur untuk tahun 2026 masih belum tentu ya, karena masih menunggu informasi terbaru dari pemerintah terkait berapa besaran resmi UMP 2026 tahun depan. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved