Penipuan Bisnis Titip Limit
Polres Ciamis Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Bisnis Titip Limit, Kerugian Capai Rp500 Juta
Polres Ciamis menyelidiki kasus dugaan penipuan berkedok bisnis titip limit paylater yang menjerat sejumlah korban warga di Kabupaten Ciamis dan Tasik
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Polres Ciamis tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan berkedok bisnis titip limit paylater yang menjerat sejumlah korban warga di Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya.
Total kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai kurang lebih sekitar Rp500 juta.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyebut laporan resmi baru ia terima dua hari lalu dan kini sudah ditindaklanjuti oleh tim penyidik Satreskrim Polres Ciamis.
“Kami sudah menurunkan tim penyelidik dari Satreskrim. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Mudah-mudahan bisa segera terungkap,” ujar Carsono saat diwawancarai usai acara di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Puluhan Warga Ciamis dan Tasik Jadi Korban Dugaan Penipuan Bisnis Titip Limit, Kerugian Ratusan Juta
Menurutnya, korban dalam kasus ini bukan hanya satu orang.
Berdasarkan laporan awal, sedikitnya lima orang di Ciamis menjadi korban yang mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp17-75 juta.
Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring masuknya laporan baru.
"Korban lebih dari satu, sekitar lima orang berdasarkan laporan awal. Nilai kerugiannya sekitar Rp500 juta,” jelasnya.
Carsono menambahkan, kasus dugaan penipuan ini melibatkan sistem digital dan fasilitas paylater di sejumlah platform daring.
Karena itu, penyidik akan berkoordinasi dengan tim siber Polda Jawa Barat untuk menelusuri jejak digital serta aliran dana dari pelaku.
“Kasus ini berkaitan dengan dunia digital dan IT, jadi kami akan berkolaborasi dengan tim siber Polda Jabar,” ujarnya.
Ia memastikan penyidik telah mulai bergerak melakukan pendalaman laporan, termasuk memeriksa sejumlah korban dan saksi untuk mengungkap modus penipuan yang dijalankan oleh pelaku.
“Kami akan mendalami hasil pelaporan tersebut secara menyeluruh untuk mengetahui pola dan peran masing-masing pihak yang terlibat,” tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/SELIDIKI-TITIP-LIMIT-Kasat-Reskrim-Polres-Ciamis-AKP-Carsono-11112025-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.