OJK dan Polisi Tangani Kasus Dugaan Penipuan Titip Limit Paylater di Ciamis dan Tasikmalaya

Kasus ini sebelumnya telah ia laporkan ke kepolisian dan kini kembali dilengkapi dengan hasil pemeriksaan dari OJK. 

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa/Rara
KONSULTASI DI OJK - Para korban saat mendatangi Kantor OJK Tasikmalaya untuk konsultasi sekaligus melakukan pelaporan terkait kasus dugaan penipuan titip limit paylater dengan total kerugian Rp500 juta, Jumat (14/11/2025).  

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku berinisial J menawarkan kerja sama titip limit dengan iming-iming bonus jutaan rupiah. 

Korban diminta melakukan pembelian menggunakan limit paylater, sementara pelaku berjanji membayar cicilannya.

Pada awal transaksi, janji pelaku berjalan sesuai kesepakatan. 

Namun setelah beberapa transaksi, pembayaran macet, bonus hilang, dan pelaku mendadak menghilang.

Salah satu korban lain, Ihfad Muhammad Hafidin (26), mengaku tertarik karena dijanjikan bonus Rp1 juta setiap transaksi.

“Awal-awal aman. Tapi berikutnya cicilan tidak dibayar dan pelaku hilang,” ujarnya.

Sementara itu, OJK Tasikmalaya membuka ruang bagi korban untuk melapor. 

OJK juga akan berkoordinasi dengan pihak platform terkait sekaligus memberikan edukasi mengenai mekanisme penagihan yang sesuai aturan.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved