Daftar 7 Calon Wakil Bupati Ciamis yang Mulai Jadi Sorotan, Ada Kader Parpol hingga Mantan Perwira

Berikut daftar  nama calon Wakil Bupati Ciamis yang kemungkinan akan diusung sejumlah partai di Kabupaten Ciamis.

|
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Priangan.com/ai sani nuraini
DAFTAR CALON WABUP - Pendopo Pemerintah Kabupaten Ciamis (Ilustrasi). Berikut ini daftar  nama calon Wakil Bupati Ciamis yang kemungkinan akan diusung sejumlah partai di Kabupaten Ciamis. 

“Saya ingin membuka ruang dialog dengan berbagai pihak. Termasuk mendengar langsung aspirasi dari akar rumput,” ujarnya.

  • Dede Herli (PKS)
  • Ade Amran (PKS)
  • Arif Anwar Budiman (PKS)
  • Nanang Permana (PDI P)
  • Anjar Asmara (Demokrat)
  • Pepi Tommy Sudrajat (NasDem)
  • Kombes (Purn) Nurfallah (bersilaturahmi ke DPD Golkar dann DPC PKB)

 

Meski saat ini sudah ramai nama-nama yang muncul untuk menjadi calon Wakil Bupati, Ketua DPD PKS Ciamis, Didi Sukardi, mengingatkan adanya kendala hukum yang bisa membuat kursi Wakil Bupati Ciamis tetap kosong hingga akhir masa jabatan.

“Kasus di Ciamis ini unik, karena Pak Yana meninggal hanya dua hari sebelum pemilihan. Kondisi ini membuat proses pengisian jabatan Wakil Bupati membutuhkan kejelasan hukum, mungkin perlu fatwa Mahkamah Agung,” terangnya.

Dengan demikian, keberlanjutan posisi Wakil Bupati Ciamis masih menunggu kepastian regulasi.

Namun PKS menegaskan tetap berada di barisan pendukung Bupati Herdiat demi menjaga stabilitas pemerintahan di Kabupaten Ciamis

Sejalan dengan itu, Ketua DPD Partai Golkar Ciamis, H Trian Slamet Triana, pun sebelumnya menyatakan tidak ingin gegabah dalam menyikapi proses politik ini. 

Menurutnya, hingga saat ini belum ada kejelasan regulasi terkait mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati, yang berbeda dengan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Yang ada sekarang baru regulasi PAW. Sementara kondisi di Ciamis adalah kekosongan, bukan PAW. Jadi kami masih menunggu kepastian regulasi dan dasar hukumnya agar proses ke depan tidak menimbulkan persoalan,” jelasnya.

Trian menambahkan, secara prosedural, jika mengacu pada aturan yang ada, pengisian jabatan Wabup dilakukan melalui usulan dari partai koalisi pengusung. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved