Selasa, 12 Mei 2026

Bupati Herdiat Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

kehadiran Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS)

Tayang:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
istimewa
PENANDATANGANAN - Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya saat menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Pemerintah Kabupaten Ciamis menyatakan dukungannya terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk inovasi dalam sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. 

Komitmen tersebut ditegaskan melalui kehadiran Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang tidak hanya menindak, tetapi juga membina dan memberdayakan pelaku tindak pidana ringan agar dapat kembali berperan positif di masyarakat.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, yang turut disaksikan oleh jajaran Forkopimda dan pejabat kejaksaan dari berbagai daerah di wilayah hukum Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan langkah konkret menuju sistem hukum yang berorientasi pada pemulihan sosial dan kemanusiaan.

Baca juga: Pelantikan Pengurus Baru Pramuka Banjarsari, Nanang Permana Tekankan Semangat Pengabdian

“Pidana kerja sosial ini bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi juga jalan untuk memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu. Kita ingin menghadirkan pendekatan hukum yang lebih manusiawi, tidak hanya menghukum, tetapi juga membina dan mengembalikan mereka menjadi bagian produktif dari masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, menjelaskan bahwa kerja sama ini akan menjadi dasar pelaksanaan program di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.

“Langkah ini menjadi dasar pelaksanaan program pidana kerja sosial di tiap daerah. Nanti akan disesuaikan bersama pemerintah daerah agar program ini bisa berjalan efektif dan tepat sasaran,” jelasnya.

Hermon menambahkan, pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif hukuman, melainkan juga sarana pemberdayaan dan reintegrasi sosial.

"Kita ingin tindakan sosial ini memperbaiki masyarakat, bukan sekadar menghukum. Tujuannya agar mereka bisa kembali hidup normal, bahkan menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkapnya.

Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai bahwa penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan semangat Pemkab Ciamis dalam membangun tatanan hukum yang berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

“Kami mendukung penuh langkah ini. Prinsip keadilan restoratif dan kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi positif bagi lingkungan,” ujarnya.

Melalui komitmen ini, Pemkab Ciamis bersama seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat bertekad memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih edukatif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial, bukan sekadar pembalasan.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved