Tiga Bulan Menunggu, Korban Penipuan Paguyuban Jakwir Masih Harap Keadilan

Tiga bulan berlalu sejak laporan dugaan penipuan berkedok Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilayangkan ke Polres Ciamis

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
PAGUYUBAN JAKWIR - Lia Amalia (baju hitam) dan korban Paguyuban Jakwir lainnya saat mendatangi Polres Ciamis untuk menanyakan kejelasan proses hukum soal laporan dugaan penipuan berkedok Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan Paguyuban Jakwir. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Tiga bulan berlalu sejak laporan dugaan penipuan berkedok Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilayangkan ke Polres Ciamis, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) korban Paguyuban Jakwir masih menanti kejelasan proses hukum.

Perwakilan korban kembali mendatangi Polres Ciamis pada Senin (3/11/2025), mereka ingin memastikan perkembangan laporan terhadap tiga pengurus Paguyuban Jakwir berinisial AW, S, dan Kus, yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan dengan modus kerja sama penyediaan dapur MBG.

“Kami datang lagi untuk menanyakan kelanjutan laporan. Sudah tiga bulan berlalu sejak pelaporan Juli lalu, tapi belum ada kejelasan,” ujar Lia Amalia, salah satu pelapor, Rabu (5/11/2025).

Menurut Lia, pihak kepolisian menyebut proses hukum masih berjalan dan tengah memanggil para terlapor. 

“Kata penyidik, mereka masih dipanggil. Kalau sampai tiga kali tidak datang, baru akan ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Baca juga: Kapolres Ciamis Nikahkan Pasangan Pembuang Bayi di Panawangan, Berlatar Markas Polisi

Namun hingga kini, para pengurus Paguyuban Jakwir disebut sudah hilang kontak dan belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.

“Kalau saja mereka mau mengembalikan uang para anggota, kami siap mencabut laporan. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar,” tambah Lia.

Para korban mengaku mengalami kerugian besar setelah tergiur janji bisa menjadi pemasok dapur MBG sejak awal tahun 2025.

Masing-masing korban diminta membayar biaya administrasi sekitar Rp11 juta, termasuk untuk sertifikat halal, uji laboratorium, dan SLHS. 

Bahkan beberapa di antaranya mengeluarkan puluhan juta rupiah untuk membangun dapur sesuai standar program yang dijanjikan.

“Hampir semua korban renovasi dapur sesuai arahan Paguyuban Jakwir. Tapi programnya tidak pernah berjalan,” ungkapnya.

Kini, para korban hanya berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan kasus ini, agar ada keadilan bagi para pelaku UMKM yang telah menjadi korban penipuan berkedok program pemerintah.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved