Parkir di Kawasan Wisata Pangandaran Dikenai Tarif, Bapenda: Retribusi Parkir Harus Berdiri Sendiri

Menurutnya, retribusi dari parkir bisa optimal apabila pengelolaan parkirnya benar- benar bagus atau tidak ada kebocoran.

Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
istimewa
Parkir di Kawasan Wisata Pangandaran Dikenai Tarif, Bapenda: Retribusi Parkir Harus Berdiri Sendiri 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat, mengatakan, retribusi berupa tarif parkir merupakan amanat undang-undang.

Menurutnya merujuk pada Perda, tarif parkir tidak bisa disatukan di pintu masuk objek wisata di Kabupaten Pangandaran.

"Retribusi parkir itu harus berdiri sendiri. Artinya, mutlak langsung di lapangan. Jadi, posisinya dibedakan antara karcis masuk dengan parkir," ujar Dadang di kantornya, Rabu (10/1/2024) pagi.

Baca juga: Dua Napiter Asal Ciamis dan Pangandaran di Lapas Kelas IIB Majalengka Ikrar Setia kepada NKRI

Adapun penarikan tarif parkir ini, kata Dadang, mesti dilakukan oleh Dinas Perhubungan.

"Sekarang juga, kan, dishub sedang mempersiapkan untuk mengakomodir semuanya," katanya.

Menurutnya, retribusi dari parkir bisa optimal apabila pengelolaan parkirnya benar-benar bagus atau tidak ada kebocoran.

"Kalau yang punya target, kan Dishub. Tapi, kita Bapenda punya fungsi evaluasi dan monitoring. Makanya, saya sarankan pengelolaan parkir ini bisa lebih optimal. Baik dari sisi pemungutnya ataupun di pihak ketiganya," ucap Dadang.

Baca juga: Dishub Pangandaran Libatkan Pihak Ketiga di Kantong Parkir Khusus Wisata, Akan Ada Gate

Bapenda pun, lanjut Dadang, menyarankan Dishub Pangandaran untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para wisatawan.

"Ya, kita harapkan pelayanan ke masyarakat itu bisa luar biasa. Kalau pelayanan bagus, tentu masyarakat ataupun wisatawan tidak akan keberatan dengan harga tarif parkir tersebut," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Pemda melalui Dishub Kabupaten Pangandaran telah menetapkan penarikan tarif parkir yang berjalan mulai 5 Januari 2024.

Baca juga: Pemkab Pangandaran Tetapkan Tarif Parkir di Jalan Umum dan Objek Wisata, Dinilai Mahal

Ada dua katagori yang ditetapkan dalam penarikan tarif parkir, yakni tarif parkir khusus dan tarif parkir di tepi jalan umum khususnya di kawasan objek wisata di Pangandaran.

Untuk roda dua tarifnya Rp5 ribu, roda empat biasa Rp10 ribu, bus kecil seperti Elf, Hiace dan sejenisnya Rp25 ribu, bus sedang Rp50 ribu, dan bus besar Rp 75 ribu.

Sementara parkir di tepi jalan umum di kawasan objek wisata, hanya berlaku untuk sekali parkir.

Jadi, mobil penumpang biasa sekali parkir Rp4 ribu, bus besar sekali parkir Rp5 ribu, dan sepeda motor sekali parkir Rp3 ribu.

Namun, ketika kendaraan tersebut berpindah-pindah tempat parkir maka mereka tetap akan terkena tarif parkir tepi jalan umum. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved