Dishub Pangandaran Libatkan Pihak Ketiga di Kantong Parkir Khusus Wisata, Akan Ada Gate

Dishub Pangandaran Libatkan Pihak Ketiga di Kantong Parkir Khusus Wisata, Akan Ada Gate

Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
istimewa
Pemkab Pangandaran Tetapkan Tarif Parkir di Jalan Umum dan Objek Wisata, Dinilai Mahal 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghany Fahmi Basyah menyebut pengelolaan parkir khusus di kawasan objek wisata di Pangandaran akan melibatkan pihak ketiga atau perusahaan yang bonafid.

"Dinas perhubungan Pangandaran, akan melakukan seleksi. Karena, APBD tidak mungkin untuk memfasilitasi sarana prasarana seperti pengadaan Gate Parkir atau Palang Parkir," ujar Ghany dihubungi TribunPriangan.com melalui WhatsApp, Senin (8/1/2024) siang. 

Karena, menurutnya, Gate Parkir itu harganya Rp 200 juta. "Jadi, enggak mungkin membebankan ke APBD sehingga kita melakukan seleksi secara umum (seleksi pihak ketiga)," katanya.

Dalam mencari pihak ketiga atau perusahaan yang bonafid tersebut, Ia menegaskan, bahwa namanya adalah seleksi bukan lelang. 

"Karena, kalau lelang pemerintah mengeluarkan dana atau anggaran sedangkan untuk parkir ini kan kita perlu investor untuk mengelola parkir khusus." 

"Ketika perlu investor, berarti kita perlu perusahaan yang bonafid, terus teknologinya tinggi, transparansi dan optimalisasi PAD," ucap Ghany.

Baca juga: Nasib 9 Desa di Kabupaten Pangandaran Setelah Lelang Tol Getaci Berubah, Tersabetkah?

Transparansi itu jika digital itu sudah langsung konek dengan Dishub dan secara umum tidak ada lagi kebocoran. Sedangkan optimalisasi PAD, kemampuan pihak ketiga untuk mampu mengedepankan PAD yang lebih tinggi terhadap kas daerah.

Kemudian untuk pengelolaan tarif parkir di tepi jalan umum di kawasan wisata, pihaknya pun masih menyerahkan ke pengelola parkir.

"Karena, sistemnya digitalisasi. Jadi, kita serahkan ke pengelola pihak ketiga. Karang Taruna bisa berkolaborasi. Justru, dengan adanya pihak ketiga nanti, bisa membuka lapangan pekerjaan," ujarnya. 

Menurutnya, yang biasanya dilakukan oleh Karang Taruna atau warga setempat, nanti disitu ada agreement turunan perjanjian kerjasama antara Dinas perhubungan dengan pihak pengelola. 

Artinya, pengelolaan parkir di tepi jalan umum di kawasan objek wisata tetap melibatkan pihak ketiganya. "Tapi, kemungkinan bisa swakelola, bisa juga oleh pihak ketiga. Nanti, melihat situasi saja," kata Ia.

Ketentuan Perda terkait tarif parkir ini, karena mengacu pada hasil evaluasi Gubernur Jabar bahwa tarif parkir di tiket objek wisata di pintu masuk itu harus dipisahkan. 

"Itu kan, enggak boleh. Makanya, kita optimalkan berdasarkan kewenangan Kabupaten dalam pengelolaan PAD. Jadi, pengelolaan PAD berdasarkan undang - undang itu optimalisasi ke parkir," ucapnya.

Penerapan retribusi parkir khusus ini berlaku sejak tanggal 5 Januari 2024 dan percobaan selama 6 bulan kedepan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved