Ramadan 2025

Bagaimana Hukum Penggunaan Inhaler saat Berpuasa Bagi Penderita Asma?

Berikut ini terdapat penjelasan tentang, Pengugunaan Inhaler saat Berpuasa Bagi Penderita Asma, Apakah Dapat Membatalkan Puasa?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril

TRIBUNPRIANGAN.COM - Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.

Namun, bagi penderita asma atau gangguan pernapasan lainnya, penggunaan inhaler sering kali menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari.

Lalu apakah penggunaan inhaler saat puasa membatalkan ibadah tersebut?

Hukum Penggunaan Inhealer saat Berpuasa

Seperti yang diketahui, Inhaler adalah alat medis yang digunakan untuk membantu penderita asma atau gangguan pernapasan lainnya agar dapat bernapas lebih baik.

Cara kerjanya adalah dengan menyemprotkan obat dalam bentuk aerosol atau uap yang langsung masuk ke paru-paru melalui mulut atau hidung.

Baca juga: Apa Hukum Berhubungan Intim di Siang Hari saat Bulan Ramadan? Sahkah Puasanya?

Banyak orang yang bertanya apakah inhaler membatalkan puasa, mengingat ada zat yang masuk ke dalam tubuh.

Namun, apakah benar inhaler bisa membatalkan puasa?

Mayoritas ulama, termasuk para ahli fikih kontemporer dan lembaga fatwa, berpendapat bahwa inhaler tidak membatalkan puasa. 

Dikutip dari machung.ac.id bukan hanya inhaler, tetes dan semprotan hidung juga tidak membatalkan puasa.

Penggunaan inhaler/nebulizer atau obat yang langsung masuk ke paru-paru juga tidak membatalkan puasa karena obatnya langsung ke paru-paru tidak melewati saluran pencernaan

Baca juga: Apa Hukum Memotong Kuku Saat Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan?

Berikut ini dalil pendukungnya;

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Firman Allah yang lain:

“Dan tidaklah Dia menjadikan suatu kesulitan bagi kalian dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved