Minggu, 12 April 2026

Ramadan 2025

Apa Hukum Melakukan Bekam Saat Puasa Ramadhan? Batalkah Puasanya?

Berikut Ini Dia Apa Hukum Melakukan Bekam Saat Puasa Ramadhan? Batalkah Puasanya?

Tribunjualbeli.com
HUKUM BEKAM - Hijamah atau bekam berarti penyedotan (darah) dengan membuat irisan kecil pada permukaan kulit secara sengaja untuk mengeluarkan darah dari tubuh melalui pembuluh darah (yang dilukai). Lantas, Apa Hukum Melakukan Bekam Saat Puasa Ramadhan? Batalkah Puasanya? 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di bulan suci Ramadhan ini, mari kita perbanyak beramal saleh.

Dengan cara kita mengontrol perilaku yang kita lakukan setiap hari.

Satu bulan lamanya kita berpuasa dan tentu mendidik kita dalam perilaku untuk jadi pribadi yang jauh kebih dari sebelumnya.

Apalagi bulan Ramadhan adalah momentum bagi umat Islam untuk mendulang pahala sebanyak-banyaknya.

Namun yang perlu diingat adalah saat berpuasa harus memahami larangan yang membatalkannya atau mengurangi pahala.

Baca juga: Apa Hukum Memamerkan Aurat Seorang Muslimah saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersada:

“Puasa bukan hanya menahan makan dan minum, akan tetapi puasa adalah menahan dari perbuatan sia-sia dan perkataan jorok.” (HR. Hakim).

Banyak diantara kita yang kurang mengetahui apa saja perbuatan sia-sia yang dapat menghilangkan pahala atau bahkan membatalkan puasa.

Namun, bagaimana hukum melakukan bekam saat berpuasa di bulan Ramadhan?

Baca juga: Apa Hukum Gosok Gigi Pakai Pasta Gigi saat Sedang Puasa Ramadhan? Berikut Ini Penjelasan Ulama

Hukum Bekam di Bulan Ramadhan

Hijamah atau bekam berarti penyedotan (darah) dengan membuat irisan kecil pada permukaan kulit secara sengaja untuk mengeluarkan darah dari tubuh melalui pembuluh darah (yang dilukai).

Al-Bukhari membawakan Bab ‘Bekam dan Muntah bagi Orang yang Berpuasa’. Beliau membawakan beberapa riwayat, di antaranya :

 وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

Artinya: Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Baca juga: Apa Hukum Puasa Tapi Tidak Sahur Karena Kesiangan? Apakah Puasanya Tetap Sah?

Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.” [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shohih]

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved