Sabtu, 11 April 2026

Ramadan 2025

Apa Hukum Mengupil Saat Berpuasa Ramadhan? Benarkah Dapat Membatalkan Puasa?

Berikut Ini Dia Apa Hukum Mengupil Saat Berpuasa Ramadhan? Benarkah Dapat Membatalkan Puasa?

Tribunnews.com
HUKUM MENGUPIL - Apa Hukum Mengupil Saat Berpuasa Ramadhan? Benarkah Dapat Membatalkan Puasa? 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di bulan suci Ramadhan ini mari kita tingkatkan dan maksimalkan ibadah puasa yang dijalani.

Karena, puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban kita sebagai umat muslim.

Seperti firman Allah SWT dalam Alquran: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar selalu bertaqwa,” (QS Al-Baqarah: 183).

Maka dari itu, jangan sampai kita melakukan hal-hal yang dilarang selama menjalankan ibadah puasa.

Umat Islam wajib menjaga diri dari memasukkan benda cair ataupun padat melalui lubang-lubang anggota tubuh, baik hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur saat berpuasa.

Baca juga: Apa Hukum Melakukan Bekam Saat Puasa Ramadhan? Batalkah Puasanya?

Sebab, hal itu dapat membatalkan ibadah puasanya.

Lantas, jika mengupil saat berpuasa apakah dapat membatalkan puasa?

Hukum Mengupil Saat Berpuasa

Mengupil jelas merupakan aktivitas memasukan tangan ke lubang hidung sehingga muncul pertanyaan tersebut.

Dilansir dari laman resmi nu, seseorang bisa dianggap batal puasa apabila memasukkan benda dengan sengaja ke dalam salah satu lubang yang berpangkal ke organ bagian dalam (jauf), misalnya mulut, hidung dan telinga.

Karena lubang (jauf) tersebut terhubung dengan organ dalam, maka tidak serta merta apabila kemasukan atau dimasuki sesuatu secara sengaja menjadikan puasa batal.

Baca juga: Apa Hukum Gosok Gigi Pakai Pasta Gigi saat Sedang Puasa Ramadhan? Berikut Ini Penjelasan Ulama

Terdapat batas awal pada benda atau sesuatu melewati batas lubang tersebut otomatis puasa menjadi batal.

Adapun dalam kasus ngupil yang menjadi lubang sasaran adalah hidung.

Nah, batas awal dari lubang hidung adalah bagian yang dinamakan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata dan lubang dalam telinga. Bagian ini tidak terlihat oleh mata telanjang.

Baca juga: Apa Hukum Puasa Tapi Tidak Sahur Karena Kesiangan? Apakah Puasanya Tetap Sah?

Hal yang sama juga jika kita mengambil air wudhu dan memasukkan air wudhu ke dalam lubang hidung.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved