Ramadan 2025
Apa Hukum Berhubungan Intim di Siang Hari saat Bulan Ramadan? Sahkah Puasanya?
Berikut Apa Hukum Berhubungan Intim di Siang Hari saat Bulan Ramadan? Sahkah Puasanya?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, aaat ini, umat muslim di penjuru dunia sedang menjalankan puasa di bulan suci Ramadan.
Momentum ini sekaligus sebagai bagian dari diuji kesabarannya dalam berbagai hal.
Mulai dari menahan rasa lapar dan haus, hingga menahan hawa nafsu semala menjalankan ibadah puasa.
Lantas, selama bulan suci Ramadan ini bagaimana ketentuan hubungan badan pasangan suami istri (pasutri)?
Terlebih di siang hari dan saat masih menjalankan puasa. Bagaimana hukumnya, batalkah puasanya?
Baca juga: Hukum dan Penjelasan Mandi Siang Hari Saat Puasa
Hukum Berhubungan Intim di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan
Sejatinya, hubungan badan pasutri saat bulan Ramadhan tetap diperbolehkan bahkan tidak membatalkan puasa asalkan dilakukan di malam hari.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadan, tidak akan membatalkan puasa.
Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri itu dilakukan pada malam hari sebelum waktu shalat subuh tiba.
Baca juga: Apakah Mandi di Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa? Ini Hukum dan Penjelasannya
Apabila berhubungan badan dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, ia menegaskan praktis membatalkan puasa.
"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," tegas Musta'in.
Ia menerangkan bahwa hal itu sudah diatur secara jelas di dalam Al Quran, yakni dalam Surat Al Baqarah ayat 187:
"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."
Baca juga: Apa Hukum Memotong Kuku Saat Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan?
Hal tersebut sama halnya jika karena tertidur lalu bermimpi sampai mengeluarkan sperma, maka tidak batal puasanya.
Hal itu seperti penjelasan hadis berikut: Aisyah dan Umi Salamah berkata: "Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha'nya." (HR Bukhari dan Muslim).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.