Ramadan 2025

Bagaimana Hukum Penggunaan Inhaler saat Berpuasa Bagi Penderita Asma?

Berikut ini terdapat penjelasan tentang, Pengugunaan Inhaler saat Berpuasa Bagi Penderita Asma, Apakah Dapat Membatalkan Puasa?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril

وصول مائع إلى الحلق من فم أو أذن أو عين أو أنف ...وفي حكم المائع: البخور وبخار القدر إذا استنشقهما فوصلا إلى حلقه، وكذلك الدخان الذي اعتاد الناس شربه، وهو مفسد للصوم بمجرد وصوله إلى الحلق، وإن لم يصل إلى المعدة، وأما دخان الحطب فلا أثر له، كرائحة الطعام إذا استنشقها فلا أثر لها أيضاً   

Artinya, “Yang membatalkan puasa adalah sampainya cairan ke dalam tenggorokan, baik melalui mulut, telinga, mata, atau hidung. Semakna dengan cairan adalah kemenyan dan asap wazan jika keduanya dihirup dan sampai ke tenggorokan. Demikian pula asap yang biasa dihisap kebanyakan orang (rokok). Itu juga merusak puasa meski hanya sampai ke tenggorokan dan tidak sampai masuk lambung. 

Berbeda dengan asap kayu bakar, ia tidak pengaruh apa-apa. Sama halnya dengan aroma makanan ketika terhirup, ia juga tidak pengaruh apa-apa.” (Abdurrahman bin Muhammad ‘Audh, [Beirut, Darul Kutub: 2003], Al-Fiqh ‘ala Madzahibil Arba’ah, juz I, halaman 512).    

Baca juga: Apa Hukum Gosok Gigi Pakai Pasta Gigi saat Sedang Puasa Ramadhan? Berikut Ini Penjelasan Ulama

Walhasil, penggunaan inhaler atau nebulezer yang mengeluarkan uap, asap, kabut, serbuk halus, atau aerosol, oleh pengidap penyakit asma hingga lewat tenggorokan, dapat membatalkan puasa. Hal itu membatalkan karena uap berupa wujud fisik, masuk dalam kadar cukup banyak, dilakukan secara sengaja, sadar akan puasa yang dijalankan, masuk melalui lubang tubuh yang terbuka, dan sampai ke tenggorokan meskipun tidak sampai lambung.   

Berbeda halnya dengan inhaler atau minyak angin yang hanya mengeluarkan aroma saja, sebagaimana yang biasa dipakai orang yang plu atau filek, maka itu tidak sampai membatalkan puasa. Wallahu a’lam. (*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved