Ramadan 2025

Bagaimana Hukum Penggunaan Inhaler saat Berpuasa Bagi Penderita Asma?

Berikut ini terdapat penjelasan tentang, Pengugunaan Inhaler saat Berpuasa Bagi Penderita Asma, Apakah Dapat Membatalkan Puasa?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama kecuali ia akan dikalahkan (oleh kesulitannya sendiri).” (HR. Bukhari, no. 39)

Baca juga: Apa Hukum Mengupil Saat Berpuasa Ramadhan? Benarkah Dapat Membatalkan Puasa?

Syarat Penggunaan Inhaler saat Berpuasa

Berdasarkan bentuknya, inhaler pereda asma ada empat jenis:  

Inhaler dosis terukur (MDI). Inhaler ini berbentuk tabung kecil dengan corong di bagian ujungnya. Di dalamnya terdapat obat pereda asma dengan dosis yang terukur. Ketika disemprotkan, alat ini dapat memberikan dosis obat yang cukup konsisten. Semua obat asma berbentuk aerosol bisa digunakan dengan inhaler ini.  

Inhaler kabut lembut (SMI). Obat yang keluar dari alat ini berupa uap lembut yang mengandung lebih banyak partikel obat daripada inhaler MDI.  Inhaler serbuk kering. Inhaler ini biasanya dipakai oleh penderita yang kesulitan menekan alat dengan bernafas, hanya saja dibutuhkan usaha nafas yang lebih kuat dalam penggunaannya.  

Nebulezer. Alat ini bekerja seperti inhaler, yakni mengubah obat asma berbentuk cairan atau serbuk menjadi uap, hanya saja memiliki ukuran yang lebih besar dan membutuhkan daya listrik sehingga sulit dibawa kemana-mana.  

Dengan demikian, semua inhaler asma di atas mengeluarkan obat pereda asma berupa uap, asap, kabut lembut, atau serbuk halus. Sementara hampir semua ulama fikih hampir sepakat mengategorikan asap, uap, dan kabut yang ada wujudnya sebagai ‘ain (zat) yang merusak puasa jika terhirup—apalagi dihirup secara sengaja—meskipun hanya sampai tenggorokan dan tidak sampai ke lambung.    

Baca juga: Apa Hukum Melakukan Bekam Saat Puasa Ramadhan? Batalkah Puasanya?

Hal itu seperti yang diungkap dalam kitab Ensiklopedi Fiqih Kuwait:    

اسْتِعْمَال الْبَخُورِ مَثَلًا يَكُونُ بِإِيصَال الدُّخَانِ إِلَى الْحَلْقِ، فَيُفْطِرُ، أَمَّا شَمُّ رَائِحَةِ الْبَخُورِ وَنَحْوِهِ بِلاَ وُصُول دُخَانِهِ إِلَى الْحَلْقِ فَلاَ يُفْطِرُ وَلَوْ جَاءَتْهُ الرَّائِحَةُ وَاسْتَنْشَقَهَا، لأِنَّ الرَّائِحَةَ لاَ جِسْمَ لَهَا، فَمَنْ أَدْخَل بِصُنْعِهِ دُخَانًا حَلْقَهُ، بِأَيَّةِ صُورَةٍ كَانَ الإدْخَال - فَسَدَ صَوْمُهُ، حَتَّى مَنْ تَبَخَّرَ بِعُودٍ، فَآوَاهُ إِلَى نَفْسِهِ، وَاشْتَمَّ دُخَانَهُ، ذَاكِرًا لِصَوْمِهِ، أَفْطَرَ، لإِمْكَانِ التَّحَرُّزِ مِنْ إِدْخَال الْمُفْطِرِ جَوْفَهُ وَدِمَاغَهُ   

Artinya, “Penggunaan kemenyan misalnya, dengan memasukkan asapnya ke tenggorokan, maka membatalkan puasa. Sementara mencium aroma kemenyan atau sejenisnya tanpa memasukkan asapnya ke tenggorokan, tidak membatalkan meskipun aroma itu datang kepadanya dan dihirupnya. Alasannya, aroma itu tidak memiliki wujud fisik. Walhasil, siapa saja yang dengan perbuatannya memasukkan asap ke tenggorokan, dengan cara apa saja, maka itu merusak puasa. Sehingga orang yang sengaja membakar kayu kemenyan, kemudian membiarkannya untuk meliputi diri sendiri dan sengaja mencium asapnya, sementara ia sadar akan puasanya, maka itu membatalkan, karena ia masih mungkin menghindarkan masuknya perkara yang membatalkan itu kepada rongga perut dan otaknya.” (Tim Kementerian Wakaf, Al-Mausu’aul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid XXVIII, halaman 35).

Menurut para ulama fiqih uap, asap, kabut, serbuk yang keluar dari inhaler termasuk perkara yang membatalkan puasa karena masuk dalam kadar yang cukup banyak, dihirup dengan sengaja, sadar berpuasa, dan sampai tenggorokan meski tidak sampai lambung.    

Berbeda halnya dengan aroma, rasa, kadar sedikit, dan sulit untuk dihindari, maka ketika dihirupnya tidak sampai membatalkan puasa.      

Baca juga: Apa Hukum Memamerkan Aurat Seorang Muslimah saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Batalnya puasa dengan uap atau asap di sini dapat dilacak dari pendapat para ulama madzhab, misalnya seperti mazhab Syafi’i dan Maliki, sebagaimana yang diungkap Syekh ‘Abdurrahman bin Muhammad ‘Audh. Menurut, ulama Syafi’i:    

ومنها تعاطي الدخان المعروف والتمباك والنشوق ونحو ذلك؛ فإنه يفسد الصوم   

Artinya: “Di antara yang membatalkan puasa adalah menghirup asap yang sudah dikenal bersama, juga asap rokok, asap tembakau, dan sejenisnya. Sebab semua itu merusak puasa.”   Lebih jelas ulama Maliki mengemukakan:    

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved