Ade Sugianto Gagal Jadi Bupati Tasik
Soal Putusan MK yang Haruskan PSU, KPU Kabupaten Tasikmalaya Ternyata Masih Menunggu Ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya bakal melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU RI
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya bakal melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU RI, usai mendiskualifikasi Ade Sugianto di putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (24/2/2025).
“Setelah keputusan MK terbit, kita langsung berkoordinasi dengan KPU RI, melalui KPU Provinsi Jawa Barat, untuk petunjuk teknisnya."
"Karena kita tidak bisa melaksanakan sendiri, menunggu arahan dan juknis dari KPU RI,” ucap Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com,
Ia menjelaskan, bahwa secara petunjuk teknisnya, pihak KPU menunggu dari KPU RI seperti apa jelasnya dalam pelaksanaan PSU ini dari teknis dan pelaksanaannya.
Baca juga: Breaking News - MK Mendiskualifikasi Ade Sugianto Sebagai Calon Bupati Tasikmalaya Terpilih
Karena untuk tahapan pencalonan, sepertinya PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang digunakan untuk Pilkada akan diganti. Jadi putusan MK berdampak terhadap PKPU yang akan digunakan untuk PSU.
“Intinya kita menunggu arahan dari KPU RI, mau seperti apa peraturannya, mau seperti apa pelaksanaannya, apa berbentuk surat petunjuk teknis atau surat dinas untuk dijadikan referensi pelaksanaan PSU,” tegasnya.
Ami pun mengaku, untuk pelaksanaan PSU sesuai keputusan MK dilaksanakan setelah 60 hari sejak keputusan MK diterbitkan Senin (24/2/2025).
Baca juga: Ade Sugianto Didiskualifikasi, Tim Ade-Iip Gelar Rapat Terbatas, Ami: Putusan MK Final dan Mengikat
Baca juga: Ade Sugianto Didiskualifikasi, KPU Jabar Langsung Koordinasi dengan KPU RI untuk PSU di Tasikmalaya
“Ya kita menerima dan menghargai keputusan MK, dan harapannya semua bisa menerima keputusan MK,” kata Ami.
Namun KPU Kabupaten Tasikmalaya pada saat pelaksanaan Pilkada serentak 2024, telah meyakinkan masyarakat bahwa KPU sudah melaksanakan sesuai dengan norma yang ada.
“kita tidak melanggar peraturan, tetapi hasil penilaian dari MK keputusannya sudah keluar dan final," katanya. (*)
Baca juga: Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, Cawabup No 2, Asep Sopari: Kita Menang Secara Konstitusional
Baca juga: Ade Sugianto Didiskualifikasi, KPU Jabar Segera Rumuskan Tahapan PSU di Kabupaten Tasikmalaya
Baca juga: Kata Pengamat dari Unpar soal PSU di Kabupaten Tasikmalaya Berpotensi Pengaruhi Suara Paslon
DPC PKB Belum Ambil Sikap soal Bupati dan Wakil Bupati di PSU Kabupaten Tasikmalaya, Ini Respons Iip |
![]() |
---|
Ini Alasan KPU Kabupaten Tasikmalaya Loloskan Ade Sugianto Jadi Cabup, Berujung Diskualifikasi |
![]() |
---|
Heboh UU Ruzhanul Ulum Akan Gantikan Ade Sugianto di PSU Kabupaten Tasikmalaya, Begini Kata DPC PKB |
![]() |
---|
Sikapi Putusan MK, Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Kumpulkan Ormas Islam hingga Minta Warga Tahan Diri |
![]() |
---|
Bicara Sosok Pengganti di PSU, Iip: yang Paling Utama Bisa Diterima Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.