Ade Sugianto Gagal Jadi Bupati Tasik

Soal Putusan MK yang Haruskan PSU, KPU Kabupaten Tasikmalaya Ternyata Masih Menunggu Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya bakal melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU RI

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
TANGGAPI PUTUSAN MK - Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron ketika memberikan keterangan di kantornya, Jumat (6/9/2024). Kini Ami menanggapi putusan MK yang mendiskualifikasi Ade Sugianto dan mengharuskan PSU. (foto arsip 6 September 2024 - Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya bakal melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU RI, usai mendiskualifikasi Ade Sugianto di putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (24/2/2025).

“Setelah keputusan MK terbit, kita langsung berkoordinasi dengan KPU RI, melalui KPU Provinsi Jawa Barat, untuk petunjuk teknisnya."

"Karena kita tidak bisa melaksanakan sendiri, menunggu arahan dan juknis dari KPU RI,” ucap Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com,

Ia menjelaskan, bahwa secara petunjuk teknisnya, pihak KPU menunggu dari KPU RI seperti apa jelasnya dalam pelaksanaan PSU ini dari teknis dan pelaksanaannya. 

Baca juga: Breaking News - MK Mendiskualifikasi Ade Sugianto Sebagai Calon Bupati Tasikmalaya Terpilih

Karena untuk tahapan pencalonan, sepertinya PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang digunakan untuk Pilkada akan diganti. Jadi putusan MK berdampak terhadap PKPU yang akan digunakan untuk PSU

“Intinya kita menunggu arahan dari KPU RI, mau seperti apa peraturannya, mau seperti apa pelaksanaannya, apa berbentuk surat petunjuk teknis atau surat dinas untuk dijadikan referensi pelaksanaan PSU,” tegasnya.

Ami pun mengaku, untuk pelaksanaan PSU sesuai keputusan MK dilaksanakan setelah 60 hari sejak keputusan MK diterbitkan Senin (24/2/2025). 

Baca juga: Ade Sugianto Didiskualifikasi, Tim Ade-Iip Gelar Rapat Terbatas, Ami: Putusan MK Final dan Mengikat

Baca juga: Ade Sugianto Didiskualifikasi, KPU Jabar Langsung Koordinasi dengan KPU RI untuk PSU di Tasikmalaya

“Ya kita menerima dan menghargai keputusan MK, dan harapannya semua bisa menerima keputusan MK,” kata Ami. 

Namun KPU Kabupaten Tasikmalaya pada saat pelaksanaan Pilkada serentak 2024, telah meyakinkan masyarakat bahwa KPU sudah melaksanakan sesuai dengan norma yang ada.

“kita tidak melanggar peraturan, tetapi hasil penilaian dari MK keputusannya sudah keluar dan final," katanya. (*)

Baca juga: Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, Cawabup No 2, Asep Sopari: Kita Menang Secara Konstitusional

Baca juga: Ade Sugianto Didiskualifikasi, KPU Jabar Segera Rumuskan Tahapan PSU di Kabupaten Tasikmalaya

Baca juga: Kata Pengamat dari Unpar soal PSU di Kabupaten Tasikmalaya Berpotensi Pengaruhi Suara Paslon

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved