Ade Sugianto Gagal Jadi Bupati Tasik

Kata Pengamat dari Unpar soal PSU di Kabupaten Tasikmalaya Berpotensi Pengaruhi Suara Paslon

Putusan MK yang mendiskualifikasi Calon Bupati Tasikmalaya, berpotensi pengaruhi dinamika politik dan elektoral, termasuk suara paslon yang menang

Editor: Dedy Herdiana
Tribun Priangan/Jaenal Abidin
PSU KABUPATEN TASIKMALYA - Ilustrasi tiga pasangan calon saat mendapatkan nomor urut dari KPU di Islamic Center, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (23/9/2024). Kini KPU Kabupaten Tasikmalaya harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena Ade Sugianto didiskualifikasi MK, dan menurut pengamat dalam PSU diprediksi bakal pengaruhi raihan suara. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Calon Bupati Tasikmalaya, berpotensi memengaruhi dinamika politik dan elektoral, termasuk suara pasangan calon (paslon) yang sebelumnya menang. 

Hal itu diungkapkan pengamat politik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, saat dihubungi Senin (24/2/2025).

Dikatakan Kristian, jika dilakukan pemungutan suara ulang, faktor-faktor seperti perubahan elektabilitas, pola pilihan pemilih, dan momentum politik dapat memengaruhi hasil. 

"Diskualifikasi ini bisa mengubah persepsi pemilih, terutama jika ada ketidakpuasan atau kekecewaan publik. Pemilih mungkin beralih ke paslon lain, jika merasa paslon yang didiskualifikasi tidak lagi layak atau jika ada kampanye efektif dari pesaing yang mampu menarik pemilih dari kubu tertentu untuk berpindah kepada kubu yang baru," ujar Kristian.

Baca juga: Breaking News - MK Mendiskualifikasi Ade Sugianto Sebagai Calon Bupati Tasikmalaya Terpilih

Selain itu, kata dia, pemungutan suara ulang ini dapat dimanfaatkan oleh paslon lain untuk membangun narasi baru dan menarik simpati pemilih yang sebelumnya memiliki pilihan yang berbeda.

Sementara partai pengusung pasangan Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz, perlu mengambil langkah strategis untuk mempertahankan atau meningkatkan elektabilitas paslon yang diusungnya. 

"Langkah-langkah tersebut antara lain membangun narasi positif yang meyakinkan publik bahwa paslon yang diusung tetap layak dipilih," katanya.

Baca juga: Ade Sugianto Didiskualifikasi, Tim Ade-Iip Gelar Rapat Terbatas, Ami: Putusan MK Final dan Mengikat

Partai juga, kata dia, harus memastikan koalisi internal tetap solid dan mendukung penuh paslon. 

"Kampanye intensif perlu dilakukan untuk memperkuat citra dan program kerja paslon, serta menjawab keraguan publik terhadap efektivitas program paslon. Pendekatan ke basis pemilih juga penting untuk menguatkan hubungan dan mengatasi potensi kehilangan suara akibat diskualifikasi," katanya.

Sementara terkait teknis penyelenggaraan pemungutan suara ulang, terutama soal anggaran perlu menjadi perhatian. 

Baca juga: Ade Sugianto Didiskualifikasi, KPU Jabar Langsung Koordinasi dengan KPU RI untuk PSU di Tasikmalaya

Baca juga: Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, Cawabup No 2, Asep Sopari: Kita Menang Secara Konstitusional

Sebab, penyelenggaraan pemungutan suara ulang memerlukan persiapan teknis dan anggaran yang tidak sederhana. 

"Anggaran pemungutan suara ulang biasanya bersumber dari APBN atau APBD, tergantung pada tingkat pemilihan, sehingga perlu koordinasi yang intensif antara KPU, pemerintah pusat, dan daerah. Alokasi dana harus mencakup biaya logistik seperti surat suara dan kotak suara, honor petugas, transportasi, serta sosialisasi ke pemilih," ucapnya.

KPU juga perlu memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan transparan untuk menghindari pemborosan. 

Selain itu, kata dia, harus dilakukan dalam waktu yang cukup cepat untuk menjaga momentum demokrasi, tetapi juga memastikan semua persiapan teknis dan anggaran terpenuhi.

Baca juga: Ade Sugianto Didiskualifikasi, KPU Jabar Segera Rumuskan Tahapan PSU di Kabupaten Tasikmalaya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved