Ade Sugianto Gagal Jadi Bupati Tasik
Ade Sugianto Didiskualifikasi, Tim Ade-Iip Gelar Rapat Terbatas, Ami: Putusan MK Final dan Mengikat
Pernyataan ini dibacakan melalui sidang putusan nomor 32 PHPU.BUP-XXIII/2025 lewat live sidang oleh Hakim Suhartoyo dan Guntur Hamzah, Senin (24/2)
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati terpilih, Tim Ade-Iip akan melakukan rapat koalisi terkait pemungutan suara ulang di Kabupaten Tasikmalaya.
Bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) pun memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang.
Pernyataan ini dibacakan melalui sidang putusan nomor 32 PHPU.BUP-XXIII/2025 lewat live sidang oleh Hakim Suhartoyo dan Guntur Hamzah, pada Senin (24/2/2025).
"Ya kita melakukan rapat koalisi lagi apa yang akan kita lakukan kedepan ya, karena putusannya baru berapa menit yang lalu," ungkap Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya Ami Fahmi ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Senin (24/2/2025).
Baca juga: Breaking News - MK Mendiskualifikasi Ade Sugianto Sebagai Calon Bupati Tasikmalaya Terpilih
Bahkan ketika ditanyai hasil putusan MK seperti apa, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan partai koalisi.
"Jadi kita akan berembuk, kalau Paslon lain mah ya sudah ada langkahnya, karena pasangannya tidak berubah," kata Ami.
Namun, Ami pun menuturkan di kubunya ada perubahan pasangan dan ini perlu adanya rapat koordinasi terlebih dahulu dengan partai koalisi.
"Kalau di pasangan Ade-Iip, pak adenya di didiskualifikasi ya kita belum tahu langkah selanjutnya seperti apa," tegasnya.
Hal ini karena perlu ada perembukan dulu sekaligus satu visi dengan partai koalisi lain untuk melakukan langkah selanjutnya.
"Kita akan berembuk dulu melakukan berapa kesepahaman lagi di partai koalisi akan seperti apa ya itu yang akan kita lakukan hari ini, dan tak akan merubah koalisi," pungkasnya.
Untuk perihal posisi Bupati dan Wakil Bupati pun ia menambahkan tak akan melakukan tindakan cepat dan harus melalui rapat.
"Tidak bisa berandai-andai nantilah, intinya kita belum ketemu ini baru mau mengagendakan pertemuan, nanti seperti apa langkahnya ya kita akan dikemudian hari," ucap Ami.
Bahkan mengenai keputusan MK ia melihat hasil ini sudah final dan perlu adanya koordinasi dengan partai koalisi.
"Iya sebetulnya diterima ya putusan MK final dan mengikat, mau gimana lagi. Tapi kecewa pasti ada, kan kita sudah memenangkan kontestasi pilkada ini dengan 52 persen, ini kan harus balik lagi berjuang kemarin itu seolah-olah sia-sia," katanya. (*)
DPC PKB Belum Ambil Sikap soal Bupati dan Wakil Bupati di PSU Kabupaten Tasikmalaya, Ini Respons Iip |
![]() |
---|
Ini Alasan KPU Kabupaten Tasikmalaya Loloskan Ade Sugianto Jadi Cabup, Berujung Diskualifikasi |
![]() |
---|
Heboh UU Ruzhanul Ulum Akan Gantikan Ade Sugianto di PSU Kabupaten Tasikmalaya, Begini Kata DPC PKB |
![]() |
---|
Sikapi Putusan MK, Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Kumpulkan Ormas Islam hingga Minta Warga Tahan Diri |
![]() |
---|
Bicara Sosok Pengganti di PSU, Iip: yang Paling Utama Bisa Diterima Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.