Ade Sugianto Gagal Jadi Bupati Tasik

Ade Sugianto Didiskualifikasi, KPU Jabar Langsung Koordinasi dengan KPU RI untuk PSU di Tasikmalaya

Ketua KPU Provinsi Jabar, Ahmad Nur Hidayat mengatakan, koordinasi juga bakal dilakukan dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya, tindak lanjuti putusan MK

Editor: Dedy Herdiana
Kompas.com
ILUSTRASI PILKADA ULANG - KPU Provinsi Jawa Barat melakukan koordinasi dengan KPU RI terkait agenda pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilakda Kabupaten Tasikmalaya 2024. Hal ini merujuk pada Putusan MK yang mendiskualifikasi Bupati Terpilih, Ade Sugianto. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) bakal segera koordinasi dengan KPU Republik Indonesia (RI) untuk membahas pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua KPU Provinsi Jabar, Ahmad Nur Hidayat mengatakan, koordinasi juga bakal dilakukan dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya, dalam rangka menindaklanjuti keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kami mau mendiskusikan sama KPU RI dulu kemudian nanti kami KPU Provinsi Jabar akan konsolidasi dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya menyiapkan segala keperluan untuk persiapan," ujar Ahmad, Senin (25/2/2025). 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan sengketa yang diajukan pasangan calon Bupati-wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.

Baca juga: Breaking News - MK Mendiskualifikasi Ade Sugianto Sebagai Calon Bupati Tasikmalaya Terpilih

Cecep-Asep mengajukan gugatan ke MK lantaran Ade Sugianto dianggap telah menjabat dua periode, sehingga tak bisa ikut lagi dalam Pilbup 2024. 

Gugatan Cecep-Asep ini, dikabulkan MK dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan. 

"Jadi diulang tanpa pak Ade. (Wakilnya) Masih kan yang didiskualifikasi Pak Ade. Pencoblosan termasuk pemungutan suara ulang," katanya.

Dalam putusannya, MK menimbang bahwa masa jabatan dihitung sejak Ade Sugianto menjalankan tugas sebagai Bupati berdasarkan Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm tanggal 5 September 2018, bukan sejak pelantikan.

Sehingga, MK menilai hal ini sesuai dengan empat putusan yang telah diputuskan. Masa kerja Ade Sugianto sebagai Bupati pada periode pertama terhitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai 23 Maret 2021 atau dua tahun enam bulan 18 hari atau sudah satu periode.

Pada Pilkada kemarin, pasangan Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz yang diusung PDIP, PKB, NasDem dan PBB ini mendapatkan 487.854 suara (52,02 persen). 

Sementara kandidat lainnya, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly mendapatkan 192.183 suara (20,49 % ), dan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi mendapat 257.843 suara (27,49 % ).

Baca juga: Ade Sugianto Didiskualifikasi, Tim Ade-Iip Gelar Rapat Terbatas, Ami: Putusan MK Final dan Mengikat


 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved