Ade Sugianto Gagal Jadi Bupati Tasik

Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, Cawabup No 2, Asep Sopari: Kita Menang Secara Konstitusional

Dengan hasil putusan MK, pasti semua pasangan calon ada peluang. Karena sudah ada putusan yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
TANGGAPI PUTUSAN MK - Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 02 Asep Sopari Al-Ayubi ketika memberikan keterangan usai putusan hasil MK Pilkada serentak 2024, Senin (24/2/2025). Asep yang berpasangan dengan Cecep Nurul Yakin menjelaskan, hasil ini tentu memberikan ruang dengan tegaknya demokrasi jujur dan adil. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Calon Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 02 Asep Sopari Al-Ayubi menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Bupati terpilih pada Pilkada serentak 2024, Senin (24/2/2025).

"Menanggapi hasil putusan mahkamah konstitusi tanggal (24/2/2025) perihal pilkada kabupaten Tasikmalaya, saya sampaikan ini adalah merupakan kemenangan konstitusional, bagaimana kita turut menegakan peraturan perundang-undangan konstitusi negara kita yang berkeadilan untuk semua pihak," kata Asep Sopari Al-Ayubi ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, 

Asep yang berpasangan dengan Cecep Nurul Yakin menjelaskan, hasil ini tentu memberikan ruang dengan tegaknya demokrasi jujur dan adil.

"Ini adalah kemenangan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya supaya tegaknya demokrasi yang jujur dan adil di wilayah Kabupaten Tasikmalaya," kata Asep.

Baca juga: Breaking News - MK Mendiskualifikasi Ade Sugianto Sebagai Calon Bupati Tasikmalaya Terpilih

Lebih lanjut ia menegaskan, timnya pun bakal melakukan langkah dan berkomunikasi dengan partai koalisi untuk menentukan persiapan.

"Langkah selanjutnya tentunya kami akan berkoordinasi dengan tim dengan partai dan stakeholder agar kita juga mempersiapkan diri," pungkasnya.

Dengan hasil putusan MK, pasti semua pasangan calon ada peluang. Karena sudah ada putusan yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca juga: Ade Sugianto Didiskualifikasi, Tim Ade-Iip Gelar Rapat Terbatas, Ami: Putusan MK Final dan Mengikat

"Tentunya kita menjemput kemenangan dalam proses pemilihan suara ulang di pilkada Kabupaten Tasikmalaya," ucapnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya terpilih hasil pilkada serentak 2024. Selain itu putusan MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang.

Pernyataan ini dibacakan melalui sidang putusan nomor 132 PHPU.BUP-XXIII/2025 lewat live sidang oleh Hakim Suhartoyo dan Guntur Hamzah, pada Senin (24/2/2025).(*)

Baca juga: Ade Sugianto Didiskualifikasi, KPU Jabar Langsung Koordinasi dengan KPU RI untuk PSU di Tasikmalaya

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved