Pilkada 2024

Lembaga Penyiaran-Media Punya Peran pada Demokrasi dalam Pilkada, KPID Jabar: Tetap Harus Netral

Pilkada Serentak 2024 akan menentukan kepala daerah baik Bupati, Wali Kota, maupun Gubernur untuk lima tahun mendatang, termasuk di wilayah Jawa Barat

Istimewa
Lembaga Penyiaran dan Masa Depan Demokrasi dalam Pilkada di Jawa Barat Tahun 2024 di Universitas Muhammadiyah Bogor Raya, Kamis (7/11/2024). 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November.

Pilkada Serentak 2024 akan menentukan kepala daerah baik Bupati, Wali Kota, maupun Gubernur untuk lima tahun mendatang, termasuk di wilayah Jawa Barat.

Pilkada tahun ini menjadi tanggungjawab seluruh pihak tak terkecuali lembaga penyiaran, untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat, agar masyarakat memahami seperti apa visi misi dari seluruh calon hingga rekam jejak seluruh calon. 

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet menyatakan, hasil riset 2024 yang dilakukan KPID, masyarakat masih menjadikan TV dan radio sebagai sumber informasi terpercaya terlebih dalam informasi politik ketimbang media sosial. 

Baca juga: Nasdem Garut: Kemenangan Syakur-Putri di Pilkada Akan Permudah Akselerasi Program Pemerintah Pusat

"Dalam konteks pilkada ini, hasil penelitian kami, ternyata masyarakat ini masih mempercayai informasi politik dari TV dan radio ketimbang medsos," kata Adiyana dalam kegiatan Literasi Media bertajuk Lembaga Penyiaran dan Masa Depan Demokrasi dalam Pilkada di Jawa Barat Tahun 2024 di Universitas Muhammadiyah Bogor Raya, Kamis (7/11/2024). 

Kendati demikian, Adiyana mengingatkan pentingnya netralitas lembaga penyiaran di seluruh Jawa Barat agar, berimbang, tidak partisan, dan menjunjung tinggi integritasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, terlebih dalam berita politik. 

"Pilar ke-4 Demokrasi itu media, termasuk lembaga penyiaran, atas dasar itu berdasarkan UU 32 tahun 2002, sebagai media yang menggunakan, lembaga penyiaran untuk kepentingan publik bukan untuk kelompok tertentu," jelasnya.

Baca juga: Rekrutmen Calon KPPS di Pilkada Pangandaran 2024, Bawaslu: Harus Transparan

"Lembaga penyiaran berkewajiban memberikan informasi politik kepada masyarakat akan tetapi tidak memihak maupun partisan, sehingga masyarakat bisa belajar dan kami meyakini akan meningkatkan taraf demokrasi bangsa," imbuhnya. 

Hal senada disampaikan Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Barat, Roni Tabroni. 

Menurut Roni, media memiliki peran vital dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

"Tidak ada demokrasi tanpa media bahkan menurut Daniel Lemer, demokrasi tanpa media adalah lelucon," jelasnya. 

"Tidak hanya itu, tinggi-rendahnya partisipasi masyarakat di pengaruhi dari partisipasi medianya," imbuhnya.

Baca juga: Yakin Menang Telak di Pilkada 2024, Relawan Syakur-Putri Garut Selatan Bernazar Jalan Kaki 90 Km

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPID Jawa Barat Bidang Kelembagaan, Syaefurochman Achmad, mendorong masyarakat untuk turut mengawasi lembaga penyiaran dalam pemberitaan Pilkada 2024.

Mengingat meski pentingnya peran media massa dalam kontestasi politik, mandat terbesar berada di tangan rakyat.

Adapun pengawasan masyarakat terhadap media massa sesuai amanat dalam undang undang nomor 32 tahun 2002.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved