Akui Paslon 02 Ajukan Gugatan, KPU Kabupaten Tasikmalaya: Belum Terima Surat Resmi dari MK

Namun, informasi tersebut baru sebatas register dan belum mendapat surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan tersebut.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Jaenal Abidin
Rapat Pleno terbuka penetapan perolehan suara KPU Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu di Gedung Dakwah, Singaparna, 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sudah menerima informasi bahwa pasangan calon 2 melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, informasi tersebut baru sebatas register dan belum mendapat surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan tersebut.

"Pasca penetapan perolehan hasil itu jangka waktunya tiga hari kerja itu kalau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan kemarin di hari kedua tepatnya hari Senin tanggal 9 Desember 2024 sudah ada gugatan," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/12/2024).

Baca juga: Pilkada Cianjur, Tim Hukum BHSI Resmi Ajukan Materi Gugatan ke MK

"Dari satu calon, itu juga belum pengumuman resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK), hanya saja sudah ada tembusan bahwa sudah ada gugatan," tuturnya.

Dirinya masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan tetap menjalankan semua aturan.

"Untuk penerimaan resminya dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait apa saja isi gugatan itu, kita nanti menunggu itu tanggal 20 paling maksimal. Karena kemarin itu baru register saja, bahwa sudah ada laporan ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Baca juga: Hasil Pilkada Jabar 2024, KPU Jabar Resmi Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Peraih Suara Terbanyak

Kelengkapan isi gugatan dan data lain pun masih dilakukan pemeriksaan dari Mahkamah Konstitusi terhadap berkas gugatan yang didaftarkan.

"Jadi kita masih menunggu secara resmi dari MK, kalau sekarang itu baru tembusan ada register ke MK," ungkap Ami.

Menurut Ami, adanya gugatan ini otomatis penetapan calon menunggu proses selesainya di MK.

"Sedangkan bagi yang tidak ada gugatan, itu penetapan calon terpilih itu maksimal lima hari setelah kita menerima keterangan dari MK bahwa kabupaten/kota atau provinsi tersebut tidak ada gugatan ke MK," jelasnya.

Baca juga: Hasil Pilkada Majalengka 2024 Disahkan KPU Jabar, Eman-Dena Menang Pilbup dan Dedi-Erwan Pilgub

Selain itu, waktu penetapan bakal mundur jika MK sudah memberikan surat resmi ke KPU Kabupaten Tasikmalaya kalau ada gugatan.

"Iya betul bakal mundur waktunya, seperti halnya yang provinsi tidak ada gugatan ke MK, tapi hari ini blm menetapkan karena provinsi masih menunggu surat keterangan dari MK pasca penetapan itu bahwa tidak ada gugatan kalau sudah ada surat resminya," ucap Ami.

Seperti diketahui, merujuk peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas akhir pendaftaran sengketa pilkada tahun ini pada 18 Desember 2024. 

Hal ini mengingat hari terakhir penetapan perolehan suara oleh KPU pada 16 Desember 2024. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved