"Kami berharap masyarakat turut mengawasi konten yang disiarkan oleh lembaga penyiaran,baik informasinya, iklannya dan konten kontennya, karena ini menjadi kewajiban masyarakat yang tertuang dalam undang undang nomor 32 tahun 2002, untuk mewujudkan pilkada damai di Jawa Barat," harapnya.
Sementara Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Permadi Dalung, menyatakan, Jawa Barat sebagai daerah dengan kompleksitas tinggi dan ditambah besarnya populasi, KPID menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga mata dan telinga masyarakat dari gempuran informasi hoaks yang mampu memecah belah, dan merusak demokrasi bangsa.
Akan tetapi, hal itu pun tidak bisa dilakukan KPID sendiri, sebab perlu adanya partisipasi aktif dari masyarakat untuk mewujudkannya.
"KPID ini perannya sangat penting untuk mengawasi berbagai konten konten yang di tayangkan di lembaga penyiaran, agar sesuai dengan regulasi dan ini sudah di tunjukan oleh KPID Jawa Barat, tapi pengawasan yang dilakukan oleh KPID saja tidak cukup, masyarakat juga harus berpartisipasi aktif mengawasi bersama KPID," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.