Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati
Akun Facebook Milik Pegi Setiawan Disita Polda Jabar, Jadi Barang Bukti Kasus Vina Cirebon 2016
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitReskrimum) Polda Jabar, menyita akun media sosial Facebook milik Pegi Setiawan alias Perong.
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurachman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitReskrimum) Polda Jabar, menyita akun media sosial Facebook milik Pegi Setiawan alias Perong.
Penyitaan itu dilakukan berkaitan dengan kasus yang kini menjerat Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pada pemeriksaan tambahan kemarin, penyidik menanyakan seputar akun media sosial Facebook milik Pegi. Namun, Jules tidak merinci, apa yang membuat Facebook tersebut dijadikan alat bukti dalam kasus ini.
"Pemeriksaan tambahan (kemarin), berkaitan dengan kepemilikan akun Facebook milik tersangka PS. PS mengakui akun Facebook tersebut adalah miliknya, terkait dengan hal tersebut tentunya menjadi salah satu juga alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (13/6/2024).
"Sebagai informasi tambahan akun Facebook yang diduga milik PS telah dilakukan penyitaan okeh Ditreskrimum Polda Jabar," tambahnya.
Jules memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. Pihaknya pun bakal memberikan informasi secara berkala terkait perkembangan penyidikan kasus Vina Cirebon.
"Terkait proses ini kami terutama penyidik benar-benar serius kami transparan, penyampaian hasil secara berkala kami update," katanya.
Baca juga: Masa Penahanan Pegi Setiawan Diperpanjang, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan yang Kedua ke Polda Jabar
Baca juga: Pegi Setiawan Batal Dites Kebohongan, Polda Jabar Lakukan Pemeriksaan Tambahan
Penangguhan Penahanan
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, kembali mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, untuk menyerahkan berkas pengajuan penangguhan penahan, Kamis (13/6/2024).
Teti, salah satu kuasa hukum Pegi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat perpanjangan penahanan dari penyidik pada Rabu 12 Juni 2024.
"Kemarin sudah kami sampaikan, karena kami sudah menerima (penangguhan penahanan) dan hari ini kita masukkan (pengajuan penangguhan penahanan)," ujar Teti, di Mapolda Jabar, Kamis (13/6/2024).
Teti mengaku belum dapat memastikan, apakah pengajuan penangguhan penahan untuk kliennya itu dapat dikabulkan penyidik atau tidak.
"Kita menanti saja, karena harus ada disposisi pimpinan katanya, jadi kita menunggu. Tadi hanya memasukkan surat permohonan, kami juga masih menunggu berapa lama," katanya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak Kejaksaan dan Pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS dan pemeriksaan tambahan terhadap PS masih berlangsung," ujar Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).
Dukung Hotman
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan persetujuannya terhadap usulan yang disampaikan oleh Hotman Paris, kuasa hukum utama keluarga Vina agar Presiden Jokowi segera membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas kasus Vina Cirebon.
Hal ini dinilai sebagai langkah mendesak untuk menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.
"Kami kuasa hukum Pegi Setiawan, sepakat dengan usulan keluarga almarhumah Vina yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Bapak Hotman Paris, untuk mengusulkan kepada Bapak Presiden Jokowi agar membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas kasus Vina ini," ujar Toni RM dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis (13/6/2024).
Toni menjelaskan, bahwa persetujuan ini didasari oleh munculnya saksi-saksi seperti Liga Akbar, yang menurutnya memberikan kesaksian yang diatur oleh penyidik.
"Alasan kami sepakat, karena setelah bermunculan saksi-saksi seperti di antaranya Liga Akbar, di putusan pengadilan, Liga Akbar ini seolah-olah mengetahui peristiwa itu, padahal keterangan Liga Akbar itu hanya mengikuti alur atau skenario penyidik," ucapnya.
Menurut Toni, Liga Akbar diarahkan oleh oknum anggota polisi sehingga keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan di pengadilan harus sesuai dengan skenario tersebut.
"Jadi diarahkan oleh oknum anggota polisi, lalu dituangkan dalam BAP, kemudian di pengadilannya keterangan dia (Liga Akbar) harus sesuai dengan BAP itu," jelas dia.
Saat ini, Liga Akbar menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui peristiwa tersebut seperti yang sebelumnya dinyatakan dalam BAP.
Toni menegaskan bahwa ada ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan kesaksian yang diberikan di pengadilan.
"Sekarang muncul Liga Akbar itu, dia menjelaskan bahwa dia tidak mengetahui peristiwa itu, Liga Akbar ketemu dengan Eky itu di depan SMA 2 bukan, tidak seperti yang ada dalam keterangan yang menjelaskan dia berbarengan kemudian ada sekelompok itu, lalu Liga Akbar masuk gang," katanya.
Kuasa hukum asal Indramayu itu menilai bahwa perkara yang disidangkan bukan berdasarkan fakta sebenarnya, tetapi lebih kepada skenario yang diatur.
"Kami menilai perkara yang di sidangkan ini skenario bukan fakta yang sebenarnya, oleh karenanya ini sudah darurat untuk penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
Toni juga menyoroti reaksi masyarakat yang hampir seluruhnya memberikan komentar negatif terhadap penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian.
"Bapak Presiden, di komentar pemberitaan atau media sosial itu hampir 99 persen masyarakat mengomentari negatif kepada penyidik atau polisi yang menangani kasus Vina, terutama penangkapan Pegi Setiawan ini," ucap Toni.
Oleh karena itu, Toni mendesak Presiden Jokowi untuk segera bertindak membentuk tim pencari fakta demi menyelamatkan citra institusi hukum di Indonesia.
"Kalau Bapak Presiden ingin menjaga citra Polri, menjaga bahwa penegakan hukum di Indonesia ini benar dengan tujuan hukum yaitu keadilan, makan Bapak Presiden segera membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas kasus ini," jelas dia.
Menurutnya, tujuan pembentukan tim pencari fakta ini adalah untuk menyelamatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia.
"Tujuannya adalah untuk menyelamatkan Polri, untuk menyelamatkan Kejaksaan untuk menyelamatkan Pengadilan, karena masyarakat ini sudah pesimis, sehingga harus segera diungkap secara transparan, kalau tidak masyarakat akan tetap tidak percaya pada penegakan hukum ini," katanya.
Sebagaimana diketahui, pengacara Hotman Paris dan tim Hotman 911 mengusulkan supaya Presiden Jokowi mengarahkan untuk membentuk tim pencari fakta dalam kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, pada 2016 silam.
Hotman Paris mengatakan, proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Polda Jawa Barat dengan tersangka Pegi Setiawan diminta untuk ditunda terlebih dahulu.
Nantinya, tim pencari fakta tersebut akan bekerja untuk mencari fakta atas kasus meninggalnya Vina dan Eki.
Hasil temuan tim kemudian diserahkan ke penyidik untuk ditindaklanjuti dan kemudian diserahkan ke kejaksaan serta disidangkan di pengadilan. (*)
Rudi Irawan Ayah Kandung Pegi Setiawan Diperiksa Penyidik Selama 5 Jam, Dicecar Soal Identitas Ganda |
![]() |
---|
Teman Dekat Pegi Setiawan Diperiksa Polisi Jadi Saksi Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon |
![]() |
---|
68 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Berkas Pegi Setiawan Segera Dilimpahkan |
![]() |
---|
Pesan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Setelah Dipenjara Sekitar 2 Minggu kepada Ibunya, Kartini |
![]() |
---|
Saka Tatal Diperiksa di Polda Jabar, Mengaku Tak Kenal Pegi Setiawan, Ada Saksi Istimewa Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.