Sidang Bos Pasir Galunggung
Rabu Ini, Endang Juta Bos Pasir Galunggung Tasikmalaya Bakal Jalani Sidang Perdana di PN Bandung
Bos pasir asal Galunggung Endang Juta akan menjalani sidang perdana di PN Bandung dalam kasus tambang ilegal Rabu pekan ini
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pada hari Rabu ini, 5 November 2025, diagendakan Pengusaha tambang pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, Endang Abdul Malik atau dikenal dengan sebutan Endang Juta akan menjalani sidang perdana.
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung ruang Wirjono Prodjodikoro, Rabu (5/11/2025).
Endang Juta ini ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
Perkara kasus Endang Juta ini sudah teregister dengan nomor perkara 954/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg dengan ada empat jaksa penuntut umum (JPU), antara lain Yadi Kurniawan, Ikwan Ratsudy, Agusman, dan Sarifuddin. Pelimpahan kasus Endang Juta ke PN Bandung sudah sejak 28 Oktober 2025.
Berdasarkan SIPP PN Bandung, barang bukti yang disita, di antaranya satu unit kendaraan roda empat merk Mitsubishi jenis colt diesel FE 74 HD warna kuning bernomor polisi Z 9165 NC, satu kunci kontak dan STNK, satu buah skup, sertifikat tanah hak milik dengan luas 484 m⊃2;, sertifikat tanah hak milik luas 1304 m⊃2;, dan sertifikat tanah hak milik luas 3195 m⊃2;.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya sempat menyampaikan bahwa kasus Endang Juta ini ditangani PN Kota Bandung, karena sebagian besar saksi dan beberapa ahli berdomisili di wilayah hukum kota Bandung sesuai pasal 84 KUHAP tentang kewenangan relatif pengadilan negeri yang berwenang mengadili tindak pidana berdasarkan lokasi.
Baca juga: Bos Pasir Galunggung Endang Juta Segera Disidang di PN Bandung Kasus Tambang Ilegal
Baca juga: Pengusaha dan Sahabat Endang Juta Menilai Usaha Penambangan Pasir Galunggung Legal dan Resmi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan membenarkan terkait penangkapan pengusaha tambang pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, Endang Abdul Malik alias dikenal sebutan Endang Juta oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
Endang pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di wilayah Tasikmalaya.
"Benar, kami telah menangkap Endang Juta Tasikmalaya dan sudah P21," katanya saat dihubungi, Kamis (23/10/2025).
Penahanan pengusaha Endang Juta ini hasil penyelidikan kasus tambang ilegal di wilayah Galunggung yang sudah berjalan beberapa waktu terakhir.
"Kasus ini akan kami limpahkan ke kejaksaan karena sudah tahap dua," ujar Hendra.
Polda Jabar pun sempat merilis terkait kasus penambangan ilegal ini pada Juni lalu. Tercatat, ada empat kasus tambang ilegal yang ditangani kepolisian, terdiri dari tiga kasus tambang pasir dan satu kasus tambang emas yang tak berizin atau melanggar ketentuan.
"Untuk ketiga kasus yang ditangani murni tak mempunyai izin dan satu kasus memiliki izin tapi melaksanakan kegiatan penambangan di luar wilayah perizinannya," ujar Hendra Juni lalu.
Sosok Endang Juta di mata teman sekaligus para pengusaha tambang Tasikmalaya sebagai sosok yang baik dan dermawan serta sering membantu masyarakat, terutama anak yatim dan pembangunan sarana ibadah di wilayah Tasikmalaya.
"Kami sebagai teman, sahabat, sudah dianggap sebagai keluarga juga, melihat di sosial media kaget dan kita tidak percaya yang terjadi," ujar pengusaha asal Tasikmalaya, H Iman Hidayat, Jumat (24/10/2025).
Lanjutnya, sosok Endang Juta dinilai pribadi yang mudah bergaul dan dikenal baik kepada masyarakat Tasikmalaya.
"Kami kenal baik, mudah bergaul, terus dia berbaur dengan masyarakat baik di kalangan atas, menengah, sampai masyarakat kecil pun dekat," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ilustrasi-pengadilan-negeri-bandung-pn-bandung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.