Kasus Vina Cirebon

Masa Penahanan Pegi Setiawan Diperpanjang, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan yang Kedua ke Polda Jabar

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
Pegi Setiawan alias Perong (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu 26 Mei 2024. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, mengajukan penangguhan penahanan kedua ke Polda Jabar.

Muchtar, salah satu kuasa hukum Pegi mengatakan, saat ini kliennya masih ditahan di Polda Jabar, setelah masa penahanannya diperpanjang pada 12 Juni 20024.

Baca juga: Pegi Setiawan Jalani Pemeriksaan Tambahan, Diminta Akun Facebook

"Perpanjangan surat penahanan Pegi sudah diterima, walau seyogyanya surat itu diterima tanggal 10 Juni 2024. Ini kami terima tanggal 12 Juni, artinya dari tanggal 10 ke tanggal 11 Juni ada jeda waktu, di mana klien kami ditahan tanpa dasar hukum, jelas menjadi pertanyaan kami," ujar Muchtar, Kamis (13/6/2024). 

Atas dasar itu, pihaknya kembali mengajukan penangguhan penahan kedua ke Polda Jabar.

Terlebih, kata dia, pada pengajuan penangguhan pertama tidak mendapat jawaban dari Polda Jabar

"Kami mengajukan penangguhan yang kedua, karena klien kami diperpanjang penahanannya. Sementara permohonan penangguhan penahanan pertama, tidak direspons. Harusnya direspons melalui tulisan atau diinfokan apakah dikabulkan atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. 

"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak Kejaksaan dan Pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS dan pemeriksaan tambahan terhadap PS masih berlangsung," ujar Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Pegi Setiawan Batal Dites Kebohongan, Polda Jabar Lakukan Pemeriksaan Tambahan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved