Khazanah

Bagaimana Hukum Suami Istri yang Telah Jatuh Talak tapi Masih Berhubungan Badan? Ini Kata Buya Yahya

Bagaimana Hukum Suami Istri yang Telah Jatuh Talak Namun Masih Melakukan Hubungan Badan? Ini Kata Buya Yahya

TribunJogja.com
Ilustrasi berhubungan suami dan istri. Bagaimana Hukum Suami Istri yang Telah Jatuh Talak tapi Masih Berhubungan Badan? Ini Kata Buya Yahya 

Maka menurut Buya Yahya bahwa istri tersebut statusnya sudah tercerai.

Baca juga: Buya Yahya Sebut Dosa Ini Bisa Menjadi Penyebab Pasangan Tidak Puas Saat Berhubungan Suami Istri

Lalu terkait hubungan suami istri yang mereka lakukan setelah suami menjatuhkan talak adalah zina dan berdosa.

Buya Yahya menyarankan agar secepatnya bertaubat kepada Allah Ta'alaaT.

"Bertaubatlah dan takutlah kepada Allah Ta'alaa, tinggal jelaskan ke suami kalau mau rujuk silahkan," sarannya.

"Kalau sudah berlalu masa iddah tinggal akad nikah seperti pengantin baru dengan dua saksi dan wali sebisa mungkin nikah setelah itu selesai" lanjutnya.

Buya Yahya menyarankan jangan sampai dibiarkan berlarut-larut seperti ini, sebab jika kembali melakukan hubungan suami istri akan menjadi dosa.

Maka sebaiknya suami mengatakan rujuk kepada istri dan akad nikah agar menjadi pasangan yang sah dan sesuai dengan syariat agama islam.(*)

Artikel telah tayang di SerambiNews.com

Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved