Khazanah
Bagaimana Hukum Suami Istri yang Telah Jatuh Talak tapi Masih Berhubungan Badan? Ini Kata Buya Yahya
Bagaimana Hukum Suami Istri yang Telah Jatuh Talak Namun Masih Melakukan Hubungan Badan? Ini Kata Buya Yahya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Maka menurut Buya Yahya bahwa istri tersebut statusnya sudah tercerai.
Baca juga: Buya Yahya Sebut Dosa Ini Bisa Menjadi Penyebab Pasangan Tidak Puas Saat Berhubungan Suami Istri
Lalu terkait hubungan suami istri yang mereka lakukan setelah suami menjatuhkan talak adalah zina dan berdosa.
Buya Yahya menyarankan agar secepatnya bertaubat kepada Allah Ta'alaaT.
"Bertaubatlah dan takutlah kepada Allah Ta'alaa, tinggal jelaskan ke suami kalau mau rujuk silahkan," sarannya.
"Kalau sudah berlalu masa iddah tinggal akad nikah seperti pengantin baru dengan dua saksi dan wali sebisa mungkin nikah setelah itu selesai" lanjutnya.
Buya Yahya menyarankan jangan sampai dibiarkan berlarut-larut seperti ini, sebab jika kembali melakukan hubungan suami istri akan menjadi dosa.
Maka sebaiknya suami mengatakan rujuk kepada istri dan akad nikah agar menjadi pasangan yang sah dan sesuai dengan syariat agama islam.(*)
Artikel telah tayang di SerambiNews.com
Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
Khazanah
Hukum Perceraian
Hukum dalam Islam
talak
perceraian
Jatuh Talak Tapi Masih Berhubungan Badan
Buya Yahya
hubungan intim
BAGAIMANA Hukum Suami Ceraikan Istri Lewat Pesan atau WA? Begini Kata Buya Yahya |
![]() |
---|
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Puasa Senin-Kamis? Ini Kata Buya Yahya |
![]() |
---|
Apakah Boleh Menggabungkan Puasa Syawal dengan Qadha? Ini Penjelasan Lengkap Buya Yahya |
![]() |
---|
BENARKAH Pakai Pelembab Bibir saat Berpuasa Ramadhan Bisa Membatalkan? Begini Kata Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.