Khazanah

Bagaimana Hukum Suami Istri yang Telah Jatuh Talak tapi Masih Berhubungan Badan? Ini Kata Buya Yahya

Bagaimana Hukum Suami Istri yang Telah Jatuh Talak Namun Masih Melakukan Hubungan Badan? Ini Kata Buya Yahya

TribunJogja.com
Ilustrasi berhubungan suami dan istri. Bagaimana Hukum Suami Istri yang Telah Jatuh Talak tapi Masih Berhubungan Badan? Ini Kata Buya Yahya 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Perceraian atau putusnya ikatan pernikahan bisa terjadi jika seorang suami menjatuhkan lafaz talak kepada sang istri.

Talak sendiri termasuk perkara yang dibenci Allah Ta'alaa, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa Sallam yang diriwayatkan Ibnu Umar RA:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ

Artinya: "Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah talak." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Baca juga: BAGAIMANA Hukum Bercerai Jatuh Talak 1 Dalam Masa Iddah Lewat Pesan WA? Begini Kata Buya Yahya

Hadits tersebut turut diriwayatkan oleh Al Hakim dan ia mengatakannya shahih.

Bagi yang mengurus perceraian di Pengadilan Agama, ikrar talak diucapkan suami di hadapan majelis hakim setelah melalui berbagai proses alur persidangan.

Namun, tidak sedikit dari pasangan suami istri yang mengakhiri hubungan dalam rumah tangganya tanpa proses melalui pengadilan yang telah dianggap sah.

Baca juga: BAGAIMANA Hukum Suami Ceraikan Istri Lewat Pesan atau WA? Begini Kata Buya Yahya

Namun tak jarang ditemui di masyarakat dewasa ini, para pasangan suami istri yang telah menjatuhkan talak atau yang dijatuhkan talak masih menjalani hubungan suami istri layaknya tak ada kejadian perceraian sebelumnya.

Bahkan ada dari mereka yang berani berhungunan intim, di luar apa yang telah perkarakan.

Lantas bagaimana islam memandang hal demikian?

Hukum pasangan suami istri yang sudah talak cerai berhubungan badan

Perkara yang wajib diketahui muslim dewasa ini, sejatinya sudah banyak dibahas oleh para tokoh agama.

Satu di antaranya yakni Pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah, Prof. KH Yahya Zainul Ma'arif, Lc, MA, PhD atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya.

Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Puasa Senin-Kamis? Ini Kata Buya Yahya

Penjelasan Buya Yahya mengenai talak ini disampaikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah Tv yang diunggah pada 15 Desember 2017 lalu.

Sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai hukum talak, Buya Yahya lebih dahulu mengingatkan, bagi para suami jangan mudah untuk mengucapkan kata-kata cerai.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved