Khazanah

Bagaimana Hukum Suami Istri yang Telah Jatuh Talak tapi Masih Berhubungan Badan? Ini Kata Buya Yahya

Bagaimana Hukum Suami Istri yang Telah Jatuh Talak Namun Masih Melakukan Hubungan Badan? Ini Kata Buya Yahya

TribunJogja.com
Ilustrasi berhubungan suami dan istri. Bagaimana Hukum Suami Istri yang Telah Jatuh Talak tapi Masih Berhubungan Badan? Ini Kata Buya Yahya 

"Jangan mudah main cerai. Cerai itu guyon aja jadi," kata Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dari video tayangan YouTube Al Bahjah, Selasa (23/1/2024).

"Seorang suami berpura-pura berkata pada istrinya 'engkau aku cerai'. Jatuh cerai. (Itu) guyon kan?" sambung Buya Yahya.

Mengenai kalimat atau ucapan cerai yang disampaikan dalam bentuk lisan dan tulisan, baik itu melalui surat, SMS, atau pesan WA, kata Buya Yahya, merupakan talak kinayah.

Ia menjelaskan, karena merupakan talak kinayah, apabila yang menilis pesan tersebut menyampaikannya tanpa disertai niat, maka talaknya tidak jatuh.

Sebaliknya, jika sudah ada niat dalam hatinya, maka ucapan yang dikirim melalui pesan SMS atau WA itu bisa menjatuhkan talak.

Baca juga: Apakah Boleh Menggabungkan Puasa Syawal dengan Qadha? Ini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

"Kalau yang menulis tidak niat maka tidak jatuh talak. Kalau niat, jatuh (talak)" jelas Buya Yahya.

Oleh sebab itu, Buya Yahya meminta kepada para istri yang dikirimi pesan berupa kalimat cerai oleh suami, untuk menanyakan apakah ucapan itu disertai dengan niat atau tidak.

Apalagi kalau ucapan yang disampaikan itu tegas dan jelas mengarah kepada perceraian.

"Kalau suami tiba-tiba di WA mengatakan 'hai istriku engkau aku cerai'. Itu kalimatnya memang sharih, tapi (disampaikan) melalui surat jadi kinayah. Itu fiqihnya," kata Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, meski kalimat cerai yang disampaikan tegas dan jelas, namun talak yang dikirim melalui pesan tetap disebut talak kinayah.

Adapun, dilansir dari Bangkapos.com, (15/12/2021), Buya Yahya menjelaskan, apabila pasangan suami istri yang sudah talak cerai dan belum melakukan rujuk lalu kemudian berhubungan badan, maka perbuatan itu jatuh zina.

Baca juga: BUYA YAHYA Bongkar 4 Rahasia Seseorang Berhasil Mendapatkan Lailatul Qadar, Begini Ulasannya

"Seorang suami yang menceraikan istri selagi suami tersebut tidak rujuk maka istri tetap tercerai. Dia melanjutkan, kemudian apa yang dilakukan adalah zina," " jelas Buya Yahya seperti dikutip dari Bangkapos.com.

"Maka yang anehnya kenapa pas halal tidak mau, giliran haram jadi mau, inikan aneh sekali," ujarnya.

Buya Yahya menegaskan sebenarnya wanita tersebut hendaknya menolak ajakan itu.

"Bahkan kalau dengan cara begitu Allah tidak akan menolong Anda," sebutnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved