Hukum Suami Ceraikan Istri Lewat Pesan
BAGAIMANA Hukum Suami Ceraikan Istri Lewat Pesan atau WA? Begini Kata Buya Yahya
Suami Ceraikan Istri Lewat Pesan atau WA, Sahkah Talaknya? Ini Penjelasan Buya Yahya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Perceraian merupakan tanda berakhirnya suatu hubungan pernikahan.
Talak sendiri termasuk perkara yang dibenci Allah SWT, sebagaimana sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar RA, :
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ
Artinya: "Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah talak." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadits tersebut turut diriwayatkan oleh Al Hakim dan ia mengatakannya shahih.
Islam mengenal adanya talak dalam hubungan pernikahan, yang kerap dijumpai manakala terjadi permasalahan dalam rumah tangga.
Dalam ajaran Islam sendiri, perceraian atau putusnya ikatan perkawinan bisa terjadi jika seorang suami menjatuhkan lafadz talak kepada sang istri.
Baca juga: Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang yang Meninggal saat Bulan Ramadhan Menurut Ulama
Bagi yang mengurus perceraian di Pengadilan Agama, ikrar talak diucapkan suami dihadapan majelis hakim setelah melalui berbagai proses alur persidangan.
Namun, tidak sedikit dari pasangan suami istri yang mengakhiri hubungan dalam rumah tangganya tanpa proses melalui pengadilan yang telah dianggap sah.
Tak jarang, sebagian suami yang seiring berkembangnya teknologi, bahkan menyampaikan maksud dari mengakhiri ikrar sakral dengan sang istri melalui kalimat-kalimat yang ditulis dan dikirim dalam bentuk pesan di SMS, WhatsApp ataupun aplikasi pesan lainya.
Sekedar informasi, talak identik dengan perkataan atau ucapan.
Baca juga: Apa Hukum Seseorang yang Alami Pendarahan saat Sedang Berpuasa Ramadhan? Begini Penjelasannya
Berdasarkan pengucapan ini, talak terbagi menjadi dua jenis, yaitu talak sharih dan talak kinayah.
Talak sharih merupakan talak yang diucapkan secara terang-terangan, sementara talak kinayah merupakan talak yang diucapkan secara Tidak tegas atau bisa berupa sindiran.
Lantas, bagaimana islam memandang hal demikian? sahkah maksud talak dari seorang suami yang mengirimkan pesan dengan tujuan menceraikan istrinya?
Masalah ini sejatinya telah banyak dibahas oleh tokoh dan pemuka agama di tanah air.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.