Khazanah
Bagaimana Hukum Suami Istri yang Telah Jatuh Talak tapi Masih Berhubungan Badan? Ini Kata Buya Yahya
Bagaimana Hukum Suami Istri yang Telah Jatuh Talak Namun Masih Melakukan Hubungan Badan? Ini Kata Buya Yahya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Perceraian atau putusnya ikatan pernikahan bisa terjadi jika seorang suami menjatuhkan lafaz talak kepada sang istri.
Talak sendiri termasuk perkara yang dibenci Allah Ta'alaa, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa Sallam yang diriwayatkan Ibnu Umar RA:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ
Artinya: "Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah talak." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Baca juga: BAGAIMANA Hukum Bercerai Jatuh Talak 1 Dalam Masa Iddah Lewat Pesan WA? Begini Kata Buya Yahya
Hadits tersebut turut diriwayatkan oleh Al Hakim dan ia mengatakannya shahih.
Bagi yang mengurus perceraian di Pengadilan Agama, ikrar talak diucapkan suami di hadapan majelis hakim setelah melalui berbagai proses alur persidangan.
Namun, tidak sedikit dari pasangan suami istri yang mengakhiri hubungan dalam rumah tangganya tanpa proses melalui pengadilan yang telah dianggap sah.
Baca juga: BAGAIMANA Hukum Suami Ceraikan Istri Lewat Pesan atau WA? Begini Kata Buya Yahya
Namun tak jarang ditemui di masyarakat dewasa ini, para pasangan suami istri yang telah menjatuhkan talak atau yang dijatuhkan talak masih menjalani hubungan suami istri layaknya tak ada kejadian perceraian sebelumnya.
Bahkan ada dari mereka yang berani berhungunan intim, di luar apa yang telah perkarakan.
Lantas bagaimana islam memandang hal demikian?
Hukum pasangan suami istri yang sudah talak cerai berhubungan badan
Perkara yang wajib diketahui muslim dewasa ini, sejatinya sudah banyak dibahas oleh para tokoh agama.
Satu di antaranya yakni Pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah, Prof. KH Yahya Zainul Ma'arif, Lc, MA, PhD atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya.
Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Puasa Senin-Kamis? Ini Kata Buya Yahya
Penjelasan Buya Yahya mengenai talak ini disampaikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah Tv yang diunggah pada 15 Desember 2017 lalu.
Sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai hukum talak, Buya Yahya lebih dahulu mengingatkan, bagi para suami jangan mudah untuk mengucapkan kata-kata cerai.
"Jangan mudah main cerai. Cerai itu guyon aja jadi," kata Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dari video tayangan YouTube Al Bahjah, Selasa (23/1/2024).
"Seorang suami berpura-pura berkata pada istrinya 'engkau aku cerai'. Jatuh cerai. (Itu) guyon kan?" sambung Buya Yahya.
Mengenai kalimat atau ucapan cerai yang disampaikan dalam bentuk lisan dan tulisan, baik itu melalui surat, SMS, atau pesan WA, kata Buya Yahya, merupakan talak kinayah.
Ia menjelaskan, karena merupakan talak kinayah, apabila yang menilis pesan tersebut menyampaikannya tanpa disertai niat, maka talaknya tidak jatuh.
Sebaliknya, jika sudah ada niat dalam hatinya, maka ucapan yang dikirim melalui pesan SMS atau WA itu bisa menjatuhkan talak.
Baca juga: Apakah Boleh Menggabungkan Puasa Syawal dengan Qadha? Ini Penjelasan Lengkap Buya Yahya
"Kalau yang menulis tidak niat maka tidak jatuh talak. Kalau niat, jatuh (talak)" jelas Buya Yahya.
Oleh sebab itu, Buya Yahya meminta kepada para istri yang dikirimi pesan berupa kalimat cerai oleh suami, untuk menanyakan apakah ucapan itu disertai dengan niat atau tidak.
Apalagi kalau ucapan yang disampaikan itu tegas dan jelas mengarah kepada perceraian.
"Kalau suami tiba-tiba di WA mengatakan 'hai istriku engkau aku cerai'. Itu kalimatnya memang sharih, tapi (disampaikan) melalui surat jadi kinayah. Itu fiqihnya," kata Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan, meski kalimat cerai yang disampaikan tegas dan jelas, namun talak yang dikirim melalui pesan tetap disebut talak kinayah.
Adapun, dilansir dari Bangkapos.com, (15/12/2021), Buya Yahya menjelaskan, apabila pasangan suami istri yang sudah talak cerai dan belum melakukan rujuk lalu kemudian berhubungan badan, maka perbuatan itu jatuh zina.
Baca juga: BUYA YAHYA Bongkar 4 Rahasia Seseorang Berhasil Mendapatkan Lailatul Qadar, Begini Ulasannya
"Seorang suami yang menceraikan istri selagi suami tersebut tidak rujuk maka istri tetap tercerai. Dia melanjutkan, kemudian apa yang dilakukan adalah zina," " jelas Buya Yahya seperti dikutip dari Bangkapos.com.
"Maka yang anehnya kenapa pas halal tidak mau, giliran haram jadi mau, inikan aneh sekali," ujarnya.
Buya Yahya menegaskan sebenarnya wanita tersebut hendaknya menolak ajakan itu.
"Bahkan kalau dengan cara begitu Allah tidak akan menolong Anda," sebutnya.
Kata Buya, kalau wanita itu masih berharap suami dan melayani suami keadaan belum rujuk itu adalah sebuah keharaman.
"Anda melayani ini dalam dosa dan semakin jauh dari rahmat Allah," katanya.
"Aneh sekali suami itu, kenapa mengatakan rujuk saja kok susah untuk bisa halal berhubngan suami istri, jadi itulah orang-orang yang dijauhkan dari rahmat Allah," ungkapnya.
Baca juga: Lakukan Puasa Syawal di Hari Sunah Senin dan Kamis, Bolehkah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Kata Buya Yahya kalau tidak segera bertobat maka akan menyesal di akhirat.
"Sebenarnya tinggal rujuk 'aku kembali kepadamu' itu sudah boleh" beber Buya Yahya.
Tetapi kalau istri mengira kalau sudah dirujuk dia tidak dosa.
Namun, kalau suami tidak pernah mengatakan rujuk maka itu tetap menjadi wilayah zina.
Dia melanjutkan, suami rujuk tidak harus mengatakan kepada istri tetapi kepada siapapun boleh.
"Maka seorang istri tidak harus tau, tetapi seorang istri berhak menggugat dan menanyakan juga terkait status," ujarnya.
Baca juga: BENARKAH Pakai Pelembab Bibir saat Berpuasa Ramadhan Bisa Membatalkan? Begini Kata Buya Yahya
Terlebih kalau sang wanita takut dengan Allah dan ingin menghindari zina maka tanyakan terlebih dahulu.
Buya menjelaskan bahwa rujuk harus terucap, tidak cukup dalam hati.
"Namun perkataan rujuk itu harus terucap, sebab sebagaimana saat menjatuhkan talak dengan ucapan dan tidak cukup dengan bicara dalam hati," jelasnya.
"Suami cukup katakan 'istriku aku rujuk kepadamu, itu selesai dan tidak repot," katanya.
Buya Yahya kembali mengingatkan bahwa pintu halal itu mudah, jadi jangan sampai berbuat dengan cara haram.
"Bahkan dosa lebih besar lagi karena halalnya sangat gampang," ujarnya.
Maka menurut Buya Yahya bahwa istri tersebut statusnya sudah tercerai.
Baca juga: Buya Yahya Sebut Dosa Ini Bisa Menjadi Penyebab Pasangan Tidak Puas Saat Berhubungan Suami Istri
Lalu terkait hubungan suami istri yang mereka lakukan setelah suami menjatuhkan talak adalah zina dan berdosa.
Buya Yahya menyarankan agar secepatnya bertaubat kepada Allah Ta'alaaT.
"Bertaubatlah dan takutlah kepada Allah Ta'alaa, tinggal jelaskan ke suami kalau mau rujuk silahkan," sarannya.
"Kalau sudah berlalu masa iddah tinggal akad nikah seperti pengantin baru dengan dua saksi dan wali sebisa mungkin nikah setelah itu selesai" lanjutnya.
Buya Yahya menyarankan jangan sampai dibiarkan berlarut-larut seperti ini, sebab jika kembali melakukan hubungan suami istri akan menjadi dosa.
Maka sebaiknya suami mengatakan rujuk kepada istri dan akad nikah agar menjadi pasangan yang sah dan sesuai dengan syariat agama islam.(*)
Artikel telah tayang di SerambiNews.com
Baca berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
Khazanah
Hukum Perceraian
Hukum dalam Islam
talak
perceraian
Jatuh Talak Tapi Masih Berhubungan Badan
Buya Yahya
hubungan intim
BAGAIMANA Hukum Suami Ceraikan Istri Lewat Pesan atau WA? Begini Kata Buya Yahya |
![]() |
---|
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Puasa Senin-Kamis? Ini Kata Buya Yahya |
![]() |
---|
Apakah Boleh Menggabungkan Puasa Syawal dengan Qadha? Ini Penjelasan Lengkap Buya Yahya |
![]() |
---|
BENARKAH Pakai Pelembab Bibir saat Berpuasa Ramadhan Bisa Membatalkan? Begini Kata Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.