Buruh Tasikmalaya Tolak PP 51

Buruh Sebut Kenaikan UMK Tasikmalaya 15 Persen Itu Masih Terbilang Rendah, 'Kami Tidak Toh-tohan'

nilai kenaikan UMK yang layak bagi buruh terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Tasikmalaya sesuai dengan perhitungan akademisi itu 25 persen

|
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Machmud Mubarok
tribunpriangan.com/aldi m perdana
Buruh di Tasikmalaya Tolak PP 51/2023, Korlap Aksi: Tidak Sesuai Dengan UUD 1945 

“Nah, kami di Kota Tasikmalaya ini menuntut kenaikan upah 15 persen. Apabila tidak ada tanggapan dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, maka kami akan bermalam di sini!” ancam Ghetih.

Pihaknya menilai, bahwa PP 51/2023 tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

“UUD 1945 menyatakan, bahwa di situ ada komponen kehidupan layak untuk seorang buruh. Buruh di sini pun kategorinya ‘kan aset negara, masa kenaikan upahnya per tahun itu hanya Rp 90 ribu?! Itu ‘kan tidak sesuai dengan kebutuhan yang melambung tinggi pada saat ini,” lengkap Ghetih.

“Maka dari itu, kami tetap sepakat untuk mengawal tentang kenaikan upah 15 persen hari ini,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Dudi Ahmad Holidi mengatakan, bahwa pada Selasa (21/11/2023) lalu pihaknya menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tasikmalaya yang terdiri dari Disnaker, Badan Pusat Statistik (BPS), Bapelitbangda, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Kemarin itu rapat berlangsung dua hari. Yang pertama, usulan dari Serikat Pekerja ya, mereka itu minta (kenaikan UMK Kota Tasikmalaya) sebesar 15 persen tanpa memakai formula atau pakai rumus gitu ya,” jelas Dudi.

“Yang kedua dari Apindo, itu memakai formula PP 51/2023 dengan alpha 0,2. Yang ketiga, pihak pemerintah juga sama, hanya menggunakan nilai alpha 0,3 ya, lebih tinggi dari Apindo,” lanjutnya.

Dengan perhitungan tersebut, tambah Dudi, usulan kenaikan UMK dari Apindo dan Pemkot Tasikmalaya berkisar antara 3 sampai 4 persen.

“Terkait tiga usulan tersebut, itu nanti ditentukan oleh Pj Wali Kota ke provinsi, mana yang akan diusulkan dan diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat pada Kamis (30/11/2023) mendatang. Apakah 15 persen usulan yang dari Serikat Pekerja atau kisaran 3 sampai 4 persen yang diusulkan Apindo dan pemerintah,” ujar Dudi.  (*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved