Buruh Tasikmalaya Tolak PP 51

Kenaikan UMK Tasikmalaya, Disnaker Sebut Pj Wali Kota Tetap Berpedoman Pada PP 51/2023

Kenaikan UMK Tasikmalaya, Disnaker Sebut Pj Wali Kota Tetap Berpedoman Pada PP 51/2023

|
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/aldi m perdana
Buruh di Tasikmalaya Tolak PP 51/2023, Korlap Aksi: Tidak Sesuai Dengan UUD 1945 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tasikmalaya akan diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin pada Kamis (30/11/2023) mendatang.

UMK tersebut akan diumumkan olehnya usai mendapatkan rekomendasi dari Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah.

Sementara itu, rekomendasi yang dimaksud merupakan hasil pertimbangan dari Rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tasikmalaya yang digelar pada Selasa (21/11/2023) lalu.

Rapat Depeko sendiri melibatkan sejumlah pihak yang berada di Kota Tasikmalaya, seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Badan Pusat Statistik (BPS), Bapelitbangda, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Mereka membahas terkait rumusan kenaikan UMK yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP 51/2023).

“Banyak sih kabupaten-kota lain yang tidak memakai PP 51/2023 dalam menentukan kenaikan UMK di wilayahnya sendiri, akan tapi, yang saya lihat, Pak Pj Wali Kota Tasikmalaya itu tidak mungkin keluar dari PP tersebut,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi kepada TribunPriangan.com saat ditemui pada Senin (27/11/2023).

Artinya, sesuai dengan perhitungan PP 51/2023 tersebut, maka kenaikan UMK Kota Tasikmalaya pada 2024 mendatang itu akan berada di kisaran angka 3 sampai 4 persen.

“Kemarin itu Rapat Depeko berlangsung dua hari. Yang pertama, usulan dari Serikat Pekerja ya, mereka itu minta (kenaikan UMK Kota Tasikmalaya 2024) sebesar 15 persen tanpa memakai formula atau pakai rumus gitu ya,” jelas Dudi.

“Yang kedua dari Apindo, itu memakai formula PP 51/2023 dengan alpha 0,2. Yang ketiga, pihak pemerintah juga sama, hanya menggunakan nilai alpha 0,3 ya, lebih tinggi dari Apindo,” pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved