Buruh Tasikmalaya Tolak PP 51
Gelar Tenda di Jalan Raya, Puluhan Buruh Tasikmalaya Minta Kenaikan UMK 15 Persen
Gelar Tenda di Jalan Raya, Puluhan Buruh Tasikmalaya Minta Kenaikan UMK 15 Persen
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Tak kunjung dijumpai Pj Wali Kota Tasikmalaya, puluhan buruh yang datangi Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat sejak Senin (27/11/2023) pagi mulai membuka tenda pada sore harinya.
Pantauan TribunPriangan.com di lapangan, sebanyak 10 tenda berwarna oranye terlihat berderet 3 baris.
Mereka megancam akan bermalam sampai bertemu dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat.
Akibatnya, arus lalu lintas di sana mengalami kemacetan dan para pengguna jalan harus menggunakan ruas di sebelahnya.
“Kami menuntut kenaikan upah 15 persen. Apabila tidak ada tanggapan dari pihak Pemkot Tasikmalaya, maka kami akan bermalam di sini!” tegas Koordinator Aksi, Ghetih Yudhistira kepada TribunPriangan.com pada Senin (27/11/223).
“Sekarang ini, kami harga mati ingin bertemu dengan Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah. Jika dia tidak ada, minimal Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan. Dengan syarat, dia bertanggung jawab penuh dengan apa yang kami ajukan,” lanjutnya.
Ghetih juga menilai, bahwa keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 3,5 persen tidak rasional.
"Kami tidak bisa menerima UMP Jawa Barat yang kenaikannya hanya 3,5 persen. Tidak rasional, kita semua tahu harga kebutuhan bahan pokok semuanya naik. Sulit bagi kami untuk mencapai hidup layak dengan kebijakan seperti itu," jelasnya.
Menurut Ghetih, nilai kenaikan UMK yang layak bagi buruh terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Tasikmalaya sesuai dengan perhitungan pihak akademisi itu sebesar 25 persen.
“Bisa jadi 25 persen, itu hitungan akademisi ya. Tapi, kami juga ‘kan tidak toh-tohan untuk pro terhadap kaum kami sendiri, karena kami juga mengerti, perusahaan di Kota Tasikmalaya itu harus tetap hidup,” lengkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menuntut kenaikan UMK Kota Tasikmalaya, Jawa Barat sebesar 15 persen.
Sementara itu, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP 51/2023), kenaikan UMK Tasikmalaya akan sebesar 3 sampai 4 persen atau selisih 12 sampai 11 persen dari usulan kaum buruh.
“Kenapa pihak pemerintah seakan-akan bersikukuh pada PP 51/2023 tersebut? Sementara di daerah lain, Kabupaten Subang misalnya, mereka berani keluar dari PP 51/2023, bahkan Kabupaten Tasikmalaya juga keluar dari PP 51/2023 dengan kenaikan UMK-nya di atas 10 persen,” lengkap Ghetih.
Ratusan Buruh Bermalam di Bale Kota Tasikmalaya, Minta Pj Wali Kota Cheka Virgowansyah Mundur |
![]() |
---|
Rumus Kenaikan UMK 2024 Berbeda dengan 2023, Ini Kata Disnaker Tasikmalaya |
![]() |
---|
Disnaker Kota Tasikmalaya Sebut Kenaikan UMK 2024 Tidak Menggunakan Perhitungan KHL |
![]() |
---|
Kenaikan UMK Tasikmalaya, Disnaker Sebut Pj Wali Kota Tetap Berpedoman Pada PP 51/2023 |
![]() |
---|
Buruh Sebut Kenaikan UMK Tasikmalaya 15 Persen Itu Masih Terbilang Rendah, 'Kami Tidak Toh-tohan' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.