Buruh Tasikmalaya Tolak PP 51

Buruh Sebut Kenaikan UMK Tasikmalaya 15 Persen Itu Masih Terbilang Rendah, 'Kami Tidak Toh-tohan'

nilai kenaikan UMK yang layak bagi buruh terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Tasikmalaya sesuai dengan perhitungan akademisi itu 25 persen

|
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Machmud Mubarok
tribunpriangan.com/aldi m perdana
Buruh di Tasikmalaya Tolak PP 51/2023, Korlap Aksi: Tidak Sesuai Dengan UUD 1945 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Jelang diputuskannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)  pada Kamis (30/11/2023), puluhan buruh mendatangi Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (27/11/2023).

Mereka tampak memadati area jalan raya di depannya dan memblokade jalan tersebut, sehingga para pengguna jalan harus menggunakan ruas di sebelahnya.

Terlihat, mulai dari pembatas jalan hingga gerbang masuk Bale Kota Tasikmalaya, para buruh tersebut berkerumun, sedang salah satu dari mereka menyerukan pendapatnya terkait UMK dari atas mobil komando.

“Kemarin ‘kan kami (red: kaum buruh) sudah ada rapat dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko). Nah, bahkan dari pihak akademisi juga menghitung, bahwa yang kami usulkan kenaikan UMK Tasikmalaya 15 persen itu sebetulnya masih rendah,” ungkap Koordinator Aksi, Ghetih Yudhistira kepada TribunPriangan.com di lokasi, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Buruh di Tasikmalaya Tolak PP 51/2023, Korlap Aksi: Tidak Sesuai Dengan UUD 1945

Baca juga: Aksi Buruh di Garut Batal Digelar usai Bupati Garut Rekomendasikan UMK Naik 16,23 Persen ke Gubernur

Menurut Ghetih, nilai kenaikan UMK yang layak bagi buruh terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Tasikmalaya sesuai dengan perhitungan pihak akademisi itu sebesar 25 persen.

“Bisa jadi 25 persen, itu hitungan akademisi ya. Tapi, kami juga ‘kan tidak toh-tohan untuk pro terhadap kaum kami sendiri, karena kami juga mengerti, perusahaan di Kota Tasikmalaya itu harus tetap hidup,” ujar Ghetih Yudhistira. 

Oleh sebab itu, pihaknya menuntut kenaikan UMK Kota Tasikmalaya, Jawa Barat sebesar 15 persen.

Sementara itu, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP 51/2023), kenaikan UMK Tasikmalaya akan sebesar 3 sampai 4 persen atau selisih 12 sampai 11 persen dari usulan kaum buruh.

“Kenapa pihak pemerintah seakan-akan bersikukuh pada PP 51/2023 tersebut? Sementara di daerah lain, Kabupaten Subang misalnya, mereka berani keluar dari PP 51/2023, bahkan Kabupaten Tasikmalaya juga keluar dari PP 51/2023 dengan kenaikan UMK-nya di atas 10 persen,” lengkap Ghetih.

Pihaknya juga mengaku telah melakukan perhitungan kembali usai menggelar rapat dengan Depeko.

“Kemarin kami sudah melakukan penghitungan, bahkan pas hasil rapat dengan Depeko kemarin, seusai dari situ, kami melakukan penghitungan dari rumusan Pertumbuhan Ekonomi (PE) itu. Nah, kami itu mentok di 11 persen,” papar Ghetih.

“Sekarang ini, kami harga mati ingin bertemu dengan Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah. Jika dia tidak ada, minimal Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan. Dengan syarat, dia bertanggung jawab penuh dengan apa yang kami ajukan,” lanjutnya.

Ghetih juga mengungkap, bahwa pihaknya menolak PP 51/2023 dan kenaikan UMK yang disesuaikan dengan UMP.

Penolakan tersebut berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi (PE) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang dinilai tidak bisa disamakan dengan tingkat provinsi.

“Nah, kami di Kota Tasikmalaya ini menuntut kenaikan upah 15 persen. Apabila tidak ada tanggapan dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, maka kami akan bermalam di sini!” ancam Ghetih.

Pihaknya menilai, bahwa PP 51/2023 tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

“UUD 1945 menyatakan, bahwa di situ ada komponen kehidupan layak untuk seorang buruh. Buruh di sini pun kategorinya ‘kan aset negara, masa kenaikan upahnya per tahun itu hanya Rp 90 ribu?! Itu ‘kan tidak sesuai dengan kebutuhan yang melambung tinggi pada saat ini,” lengkap Ghetih.

“Maka dari itu, kami tetap sepakat untuk mengawal tentang kenaikan upah 15 persen hari ini,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Dudi Ahmad Holidi mengatakan, bahwa pada Selasa (21/11/2023) lalu pihaknya menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tasikmalaya yang terdiri dari Disnaker, Badan Pusat Statistik (BPS), Bapelitbangda, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Kemarin itu rapat berlangsung dua hari. Yang pertama, usulan dari Serikat Pekerja ya, mereka itu minta (kenaikan UMK Kota Tasikmalaya) sebesar 15 persen tanpa memakai formula atau pakai rumus gitu ya,” jelas Dudi.

“Yang kedua dari Apindo, itu memakai formula PP 51/2023 dengan alpha 0,2. Yang ketiga, pihak pemerintah juga sama, hanya menggunakan nilai alpha 0,3 ya, lebih tinggi dari Apindo,” lanjutnya.

Dengan perhitungan tersebut, tambah Dudi, usulan kenaikan UMK dari Apindo dan Pemkot Tasikmalaya berkisar antara 3 sampai 4 persen.

“Terkait tiga usulan tersebut, itu nanti ditentukan oleh Pj Wali Kota ke provinsi, mana yang akan diusulkan dan diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat pada Kamis (30/11/2023) mendatang. Apakah 15 persen usulan yang dari Serikat Pekerja atau kisaran 3 sampai 4 persen yang diusulkan Apindo dan pemerintah,” ujar Dudi.  (*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved