Buruh Tasikmalaya Tolak PP 51

Rumus Kenaikan UMK 2024 Berbeda dengan 2023, Ini Kata Disnaker Tasikmalaya

Rumus Kenaikan UMK 2024 Berbeda dengan 2023, Ini Kata Disnaker Tasikmalaya

|
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
Tribun Priangan.com/Aldi M Perdana
Gelar Tenda di Jalan Raya, Puluhan Buruh Tasikmalaya Minta Kenaikan UMK 15 Persen 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tasikmalaya akan diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin pada Kamis (30/11/2023) mendatang.

UMK tersebut akan diumumkan olehnya usai mendapatkan rekomendasi dari Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah.

Sementara itu, rekomendasi yang dimaksud merupakan hasil pertimbangan dari Rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tasikmalaya yang digelar pada Selasa (21/11/2023) lalu.

Rapat Depeko sendiri melibatkan sejumlah pihak yang berada di Kota Tasikmalaya, seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Badan Pusat Statistik (BPS), Bapelitbangda, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Mereka membahas terkait rumusan kenaikan UMK yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP 51/2023).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi mengungkapkan bahwa rumus yang tertuang di PP 51/2023 berbeda dengan rumusan tahun sebelumnya. 

“Berbeda dengan rumus tahun lalu, karena yang dipakai tahun lalu itu ‘kan inflasinya daerah kota (red: Kota Tasikmalaya), sekarang yang dipakai inflasi Provinsi Jawa Barat,” ucapnya kepada TribunPriangan.com pada Senin (27/11/2023).

“Sekarang juga tidak ada perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sekarang faktornya itu adalah inflasi provinsi dan Pertumbuhan Ekonomi (PE) Kota Tasikmalaya, setelah itu baru dikali nilai alpha,” lanjutnya.

Dengan demikian, angka yang didapat dari rumusan baru tersebut yakni sekira 3 sampai 4 persen untuk kenaikan UMK Kota Tasikmalaya.

“Apindo itu memakai formula PP 51/2023 dengan alpha 0,2. Kalau pihak pemerintah juga sama, hanya menggunakan nilai alpha-nya 0,3 ya, lebih tinggi dari Apindo. Dari perhitungan tersebut, kenaikan UMK Kota Tasikmalaya 2024 berkisar di antara 3 sampai 4 persen,” jelas Dudi.

“Banyak sih kabupaten-kota lain yang tidak memakai PP 51/2023 dalam menentukan kenaikan UMK di wilayahnya sendiri, akan tapi, yang saya lihat, Pak Pj Wali Kota Tasikmalaya itu tidak mungkin keluar dari PP tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan buruh menggelar aksi tuntut kenaikan upah sebesar 15 persen.

Mereka memadati area jalan raya di depan Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Bahkan, mereka memblokade jalan tersebut sehingga para pengguna jalan harus menggunakan ruas sebelahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved