Buruh Tasikmalaya Tolak PP 51
Ratusan Buruh Bermalam di Bale Kota Tasikmalaya, Minta Pj Wali Kota Cheka Virgowansyah Mundur
Ratusan buruh memutuskan untuk menginap di halaman gedung Bale Kota Tasikmalaya, minta Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah mundur
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Ratusan buruh memutuskan untuk menginap di halaman gedung Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Senin (27/11/2023) malam.
Sejak pagi tadi, mereka menuntut Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah untuk hadir dan menemui mereka.
Pasalnya, ratusan buruh tersebut bersikukuh supaya Cheka menyampaikan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 sebesar 15 persen kepada Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Sayangnya, sampai malam tiba, Cheka tak kunjung hadir menemui mereka, sehingga mereka membuka tenda di halaman gedung Bale Kota Tasikmalaya.
Adapun beberapa perwakilan buruh sempat diajak berdiskusi oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya di dalam gedung Bale Kota Tasikmalaya pada pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Rumus Kenaikan UMK 2024 Berbeda dengan 2023, Ini Kata Disnaker Tasikmalaya
Baca juga: Disnaker Kota Tasikmalaya Sebut Kenaikan UMK 2024 Tidak Menggunakan Perhitungan KHL
Tampak Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tasikmalaya, Ade Suhendar hadir di sana.
Tak lama, para buruh tersebut kembali menemui rekan-rekannya yang tengah berkerumun di barisan tenda-tenda.
Mereka tampak kecewa dan berteriak, “kami menuntut Cheka mundur! Dia itu ‘kan orang pusat! Harusnya mengerti permasalahan upah ini!” tegas salah satu massa aksi.
Rekan-rekannya yang lain turut menyambut, “Cheka mundur! Cheka mundur!” seru ratusan buruh tersebut.
Sampai berita ini ditulis, TribunPriangan.com belum mendapat pernyataan resmi dari Kadisnaker Kota Tasikmalaya terkait upaya diskusi dengan para buruh tersebut.
Sebelumnya, Koordinator Massa Aksi, Ghetih Yudhistira mengatakan bahwa pihaknya menuntut 2 hal kepada Pemkot Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Tuntutan hari ini cuma ada dua, yang pertama, kami menolak tentang Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 (PP 51/2023) dan yang kedua kami menolak kenaikan upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP),” tegasnya.
Baca juga: Gelar Tenda di Jalan Raya, Puluhan Buruh Tasikmalaya Minta Kenaikan UMK 15 Persen
Baca juga: Kenaikan UMK Tasikmalaya, Disnaker Sebut Pj Wali Kota Tetap Berpedoman Pada PP 51/2023
Penolakan tersebut, tambah Ghetih, berdasarkan atas Pertumbuhan Ekonomi (PE) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang dinilai tidak bisa disamakan dengan tingkat provinsi.
“Nah, kami di Kota Tasikmalaya ini menuntut kenaikan upah 15 persen. Apabila tidak ada tanggapan dari pihak Pemkot Tasikmalaya, maka kami akan bermalam di sini!” ancamnya.
bermalam
Bale Kota Tasikmalaya
buruh
Pj Wali Kota Tasikmalaya
Cheka Virgowansyah
mundur
UMK Kota Tasikmalaya 2024
15 persen
Rumus Kenaikan UMK 2024 Berbeda dengan 2023, Ini Kata Disnaker Tasikmalaya |
![]() |
---|
Disnaker Kota Tasikmalaya Sebut Kenaikan UMK 2024 Tidak Menggunakan Perhitungan KHL |
![]() |
---|
Gelar Tenda di Jalan Raya, Puluhan Buruh Tasikmalaya Minta Kenaikan UMK 15 Persen |
![]() |
---|
Kenaikan UMK Tasikmalaya, Disnaker Sebut Pj Wali Kota Tetap Berpedoman Pada PP 51/2023 |
![]() |
---|
Buruh Sebut Kenaikan UMK Tasikmalaya 15 Persen Itu Masih Terbilang Rendah, 'Kami Tidak Toh-tohan' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.