Buruh Tasikmalaya Tolak PP 51
Disnaker Kota Tasikmalaya Sebut Kenaikan UMK 2024 Tidak Menggunakan Perhitungan KHL
Disnaker Tasikmalaya Sebut Kenaikan UMK 2024 Tidak Menggunakan Perhitungan KHL
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tasikmalaya akan diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin pada Kamis (30/11/2023) mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi mengungkapkan bahwa dalam menentukan kenaikan UMK saat ini, pihaknya tidak menggunakan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Sekarang tidak ada perhitungan KHL. Sekarang faktornya itu adalah inflasi provinsi dan Pertumbuhan Ekonomi (PE) Kota Tasikmalaya, setelah itu baru dikali nilai alpha,” jelasnya kepada TribunPriangan.com pada Senin (27/11/2023).
Terkait nilai alpha, ada perbedaan perhitungan yang dilakukan oleh pihak Pemkot Tasikmalaya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Apindo itu memakai formula PP 51/2023 dengan alpha 0,2. Kalau pihak pemerintah juga sama, hanya menggunakan nilai alpha-nya 0,3 ya, lebih tinggi dari Apindo. Dari perhitungan tersebut, kenaikan UMK Kota Tasikmalaya 2024 berkisar di antara 3 sampai 4 persen,” ucap Dudi.
Sementara itu, pihak buruh yang diwakili Ghetih Yudhistira mengusulkan kenaikan upah sebesar 15 persen, mengingat mereka menolak PP 51/2023 dan perhitungan inflasi provinsi untuk Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Penolakan tersebut berdasarkan bahwa PE di Kota Tasikmalaya dinilai tidak bisa disamakan dengan tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Kenapa pihak pemerintah seakan-akan bersikukuh pada PP 51/2023 tersebut? Sementara di daerah lain, Kabupaten Subang misalnya, mereka berani keluar dari PP 51/2023, bahkan Kabupaten Tasikmalaya sendiri juga keluar dari PP 51/2023 dengan kenaikan UMK-nya di atas 10 persen,” lengkap Ghetih.
Pihaknya juga mengaku telah melakukan perhitungan kembali usai menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tasikmalaya.
“Kemarin kami sudah melakukan penghitungan, bahkan pas hasil rapat dengan Depeko kemarin, seusai dari situ, kami melakukan penghitungan dari rumusan PE itu. Nah, kami itu mentok di 11 persen,” papar Ghetih.
“Sekarang ini, kami harga mati ingin bertemu dengan Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah. Jika dia tidak ada, minimal Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan. Dengan syarat, dia bertanggung jawab penuh dengan apa yang kami ajukan,” pungkasnya.(*)
Ratusan Buruh Bermalam di Bale Kota Tasikmalaya, Minta Pj Wali Kota Cheka Virgowansyah Mundur |
![]() |
---|
Rumus Kenaikan UMK 2024 Berbeda dengan 2023, Ini Kata Disnaker Tasikmalaya |
![]() |
---|
Gelar Tenda di Jalan Raya, Puluhan Buruh Tasikmalaya Minta Kenaikan UMK 15 Persen |
![]() |
---|
Kenaikan UMK Tasikmalaya, Disnaker Sebut Pj Wali Kota Tetap Berpedoman Pada PP 51/2023 |
![]() |
---|
Buruh Sebut Kenaikan UMK Tasikmalaya 15 Persen Itu Masih Terbilang Rendah, 'Kami Tidak Toh-tohan' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.