UMK 2024
UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024 akan Naik Rp 89.248 Mengacu pada Kenaikan UMP Jabar 2024
UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024 akan Naik Rp 89.248 Mengacu pada Kenaikan UMP Jabar 2024
Penulis: Gelar Aldi Sugiara | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024 akan naik sekitar Rp 89.248 bila mengacu pada kenaikan UMP Jabar 2024 yang naik 3,57 persen.
Sebelumnya, Pemprov Jabar memastikan bahwa UMP Jabar 2024 akan naik 3,57 persen.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, Selasa (21/11/2023).
Adapun dasar perhitungan UMP 2024 adalah mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca juga: Kisaran UMK Pangandaran 2024 Bila Naik Mengikuti Kenaikan UMP Jabar 2024
"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," katanya.
Disinggung jika para buruh tetap menolak atas putusan tersebut, Bey mempersilakan buruh untuk menyuarakan melalui unjuk rasa.
"Kalau mau unjuk rasa ya silakan. Yang penting tertib dan tak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan," ujarnya.
Baca juga: Nominal UMK Kota Banjar 2024 Bila Ikut Naik Sesuai Kenaikan UMP Jabar 2024, Tembus Rp2 Juta
Dia pun berharap para buruh untuk tak melakukan aksi mogok pada 29 dan 30 November 2023, lantaran pemerintah telah melakukan kenaikan walau tak sesuai harapan.
"Kami juga minta pengusaha untuk ikuti keputusan ini. Jika tidak, maka tentu akan ada sanksi mulai teguran sampai pada pencabutan izin operasional seperti dalam UU nomor 23," ucapnya.
Lantas berapa nominal UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024 jika naik Rp 89.248 mengikuti kenaikan UMP Jabar 2024 sebesar 3,57 persen?
Baca juga: Cara Menghitung UMK Bandung Barat 2024 Jika Naik Berdasarkan Kenaikan UMP Jabar 2024
Sebelum ke kisaran UMK untuk tahun 2024, maka perlu mengetahui rincian UMK 2023 Kabupaten Tasikmalaya. UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 sebesar Rp 2.499.954.
Lalu cara menghitung UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024 adalah UMK 2023 Kabupaten Tasikmalaya ditambah Rp 89.248 atau 3,57 persen sesuai kenaikan UMP Jabar 2024.
UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 Rp 2.499.954 + Rp 89.248 (kenaikan UMK 2024 merujuk UMP Jabar 2024) = Rp 2.589.202, nominal UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024.
Itulah besaran UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024 bila naik Rp 89.248, yang mengacu pada kenaikan UMP Jabar 2024 sebesar 3,57 persen. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-uhuyyy.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.