UMK 2024

Kisaran UMK Pangandaran 2024 Bila Naik Mengikuti Kenaikan UMP Jabar 2024

Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Pangandaran 2024 akan naik sekitar Rp 72.056 bila mengacu pada kenaikan UMP Jabar 2024 yang naik 3,57 persen.

Kompas.com
Ilustrasi Uang. Kisaran UMK Pangandaran 2024 Bila Naik Mengikuti Kenaikan UMP Jabar 2024. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Pangandaran 2024 akan naik sekitar Rp 72.056 bila mengacu pada kenaikan UMP Jabar 2024 yang naik 3,57 persen.

Sebelumnya, Pemprov Jabar memastikan bahwa UMP Jabar 2024 akan naik 3,57 persen.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, Selasa (21/11/2023).

Adapun dasar perhitungan UMP 2024 adalah mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca juga: UMK Kota Cimahi 2024 akan Naik Rp 125.453 Jika Mengikuti Besaran Kenaikan UMP Jabar 2024

"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," katanya.

Disinggung jika para buruh tetap menolak atas putusan tersebut, Bey mempersilakan buruh untuk menyuarakan melalui unjuk rasa.

"Kalau mau unjuk rasa ya silakan. Yang penting tertib dan tak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan," ujarnya.

Baca juga: Besaran UMK Kabupaten Bandung 2024 Bila Merujuk Kenaikan UMP Jabar 2024, Naik Sekira Rp 124.682

Dia pun berharap para buruh untuk tak melakukan aksi mogok pada 29 dan 30 November 2023, lantaran pemerintah telah melakukan kenaikan walau tak sesuai harapan.

"Kami juga minta pengusaha untuk ikuti keputusan ini. Jika tidak, maka tentu akan ada sanksi mulai teguran sampai pada pencabutan izin operasional seperti dalam UU nomor 23," ucapnya.

Lantas berapa nominal UMK Pangandaran 2024 jika naik Rp 72.056 mengikuti kenaikan UMP Jabar 2024 sebesar 3,57 persen?

Baca juga: Berapa UMK 2024 Wilayah Rebana Metropolitan Bila Mengacu Kenaikan UMP Jabar 2024? Segini Nominalnya

Sebelum ke kisaran UMK untuk tahun 2024, maka perlu mengetahui rincian UMK 2023 Pangandaran. UMK Pangandaran 2023 sebesar Rp 2.018.389.

Lalu cara menghitung UMK Pangandaran 2024 adalah UMK 2023 Pangandaran ditambah Rp 72.056 atau 3,57 persen sesuai kenaikan UMP Jabar 2024.

UMK Pangandaran 2023 Rp 2.018.389 + Rp 72.056 (kenaikan UMK 2024 merujuk UMP Jabar 2024) = Rp 2.090.445, nominal UMK Pangandaran 2024.

Itulah besaran UMK Pangandaran 2024 bila naik Rp 72.056, yang mengacu pada kenaikan UMP Jabar 2024 sebesar 3,57 persen. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved