UMK 2024

Berapa UMK 2024 Wilayah Rebana Metropolitan Bila Mengacu Kenaikan UMP Jabar 2024? Segini Nominalnya

Berapa UMK 2024 Wilayah Rebana Metropolitan Bila Mengacu Kenaikan UMP Jabar 2024? Segini Nominalnya

|
Kompas.com
Ilustrasi uang. Berapa UMK 2024 Wilayah Rebana Metropolitan Bila Mengacu Kenaikan UMP Jabar 2024? Segini Nominalnya 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Upah Mininum Kota/Kabupaten atau UMK 2024 di wilayah Rebana Metropolitan bakal naik bila merujuk pada Upah Minimum Provinsi atau UMP Jabar 2024, yang naik sebesar 3,57 persen.

Rebana Metropolitan merupakan sebutan pengganti dari nama wilayah aglomerasi Ciayumajakuning. Penggantian nama ini sesuai Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 82 tahun 2021.

Ciayumajakuning atau Cirebon Raya terdiri dari wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan.

Baca juga: UMK 2024 Setiap Daerah di Jawa Barat Jika Naik 3,57 Persen Sesuai Kenaikan UMP Jabar 2024

Adapun kini dengan nama Rebana Metropolitan ada tambahan Kota dan Kabupaten. Rinciannya adalah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang.

Kenaikan UMP Jabar 2024 disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, Selasa (21/11/2023).

Adapun dasar perhitungan UMP 2024 adalah mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca juga: UMK Pangandaran 2024 Akan Naik Rp 72.000 Mengacu Pada Kenaikan UMP Jabar 2024

"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," katanya.

Disinggung jika para buruh tetap menolak atas putusan tersebut, Bey mempersilakan buruh untuk menyuarakan melalui unjuk rasa.

"Kalau mau unjuk rasa ya silakan. Yang penting tertib dan tak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan," ujarnya.

Baca juga: UMK Garut 2024 Akan Naik Rp 72.000 Sesuai Kenaikan UMP Jabar, tapi Buruh Minta Naik 20 Persen

Dia pun berharap para buruh untuk tak melakukan aksi mogok pada 29 dan 30 November 2023, lantaran pemerintah telah melakukan kenaikan walau tak sesuai harapan.

"Kami juga minta pengusaha untuk ikuti keputusan ini. Jika tidak, maka tentu akan ada sanksi mulai teguran sampai pada pencabutan izin operasional seperti dalam UU nomor 23," ucapnya.

Lantas berapa UMK 2024 di wilayah Rebana Metropolitan bila ikut naik 3,57 persen sesuai UMP Jabar 2024?

Sebelum ke kisaran UMK untuk tahun 2024, maka perlu mengetahui rincian UMK 2023 di Rebana Metropolitan:

UMK Kabupaten Subang sebesar Rp 3.273.810,6

UMK Kabupaten Sumedang sebesar Rp 3.471.134,1

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved