UMK 2024
UMK Kota Cimahi 2024 akan Naik Rp 125.453 Jika Mengikuti Besaran Kenaikan UMP Jabar 2024
Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Kota Cimahi 2024 akan naik sekitar Rp 125.453 bila mengacu pada kenaikan UMP Jabar 2024 yang naik 3,57 persen.
Penulis: Gelar Aldi Sugiara | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Kota Cimahi 2024 akan naik sekitar Rp 125.453 bila mengacu pada kenaikan UMP Jabar 2024 yang naik 3,57 persen.
Sebelumnya, Pemprov Jabar memastikan bahwa UMP Jabar 2024 akan naik 3,57 persen.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, Selasa (21/11/2023).
Adapun dasar perhitungan UMP 2024 adalah mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca juga: Berapa UMK 2024 Wilayah Rebana Metropolitan Bila Mengacu Kenaikan UMP Jabar 2024? Segini Nominalnya
"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," katanya.
Disinggung jika para buruh tetap menolak atas putusan tersebut, Bey mempersilakan buruh untuk menyuarakan melalui unjuk rasa.
"Kalau mau unjuk rasa ya silakan. Yang penting tertib dan tak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan," ujarnya.
Dia pun berharap para buruh untuk tak melakukan aksi mogok pada 29 dan 30 November 2023, lantaran pemerintah telah melakukan kenaikan walau tak sesuai harapan.
Baca juga: Kisaran UMK 2024 Bandung Raya Jika Mengacu UMP Jabar 2024 yang Naik Sebesar 3,57 Persen
"Kami juga minta pengusaha untuk ikuti keputusan ini. Jika tidak, maka tentu akan ada sanksi mulai teguran sampai pada pencabutan izin operasional seperti dalam UU nomor 23," ucapnya.
Lantas berapa nominal UMK Kota Cimahi 2024 jika naik Rp 125.453 mengikuti kenaikan UMP Jabar 2024 sebesar 3,57 persen?
Sebelum ke kisaran UMK untuk tahun 2024, maka perlu mengetahui rincian UMK 2023 Kota Cimahi. UMK Kota Cimahi 2023 sebesar Rp 3.514.093.
Baca juga: UMK Pangandaran 2024 Akan Naik Rp 72.000 Mengacu Pada Kenaikan UMP Jabar 2024
Lalu UMK 2023 itu ditambahkan 3,57 persen sesuai kenaikan UMP Jabar 2024 atau Rp 125.453.
UMK Kota Cimahi 2023 Rp 3.514.093 + Rp 125.453 (kenaikan UMK 2024 merujuk UMP Jabar 2024) = Rp 3.639.546, nominal UMK Kota Cimahi 2024.
Itulah besaran UMK Kota Cimahi 2024 bila naik Rp 125.453, yang mengacu pada kenaikan UMP Jabar 2024 sebesar 3,57 persen. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.