Guru di Pangandaran Jual Aset Sekolah

Seorang Guru SMP di Pangandaran Terancam Dibui 20 Tahun, Jual Aset Daerah buat Main Judi Online

modus AS, guru PNS, secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di satu SMP yang langsung dijual ke saudara GL pada tahun 2021

|
Editor: Machmud Mubarok
Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini
Kajari Ciamis, Soimah (tengah) mengatakan, kasus korupsi perangkat lunak di satu SMP di Pangandaran dilakukan oleh dua orang tersangka. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN -Seorang oknum Apartur Sipil Negara (ASN) berstatus sebagai Guru di satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pangandaran menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset daerah berupa perangkat lunak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah mengatakan, kasus korupsi perangkat lunak di satu SMP di Pangandaran dilakukan oleh dua orang tersangka.

Di antaranya, (AS) selaku oknum guru, sedangkan (GL) yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah.

"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah melalui rilisnya diterima Tribunjabar.id, Selasa (12/9/2023) sore.

Menurutnya, modus AS secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di satu SMP yang langsung dijual ke saudara GL pada tahun 2021.

"Pelaku, kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi. Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot Online," katanya.

Atas perbuatannya, lanjut Ia, para tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp. 237.070.460,58.

Baca juga: Jual Aset Sekolah Demi Judi Online, Oknum Guru SMPN 2 Parigi Pangandaran Terancam 20 Tahun Penjara

Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka, diancam dengan undang-undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke 1 KHUP.

"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah. *

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved