Guru di Pangandaran Jual Aset Sekolah
Seorang Guru SMP di Pangandaran Terancam Dibui 20 Tahun, Jual Aset Daerah buat Main Judi Online
modus AS, guru PNS, secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di satu SMP yang langsung dijual ke saudara GL pada tahun 2021
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN -Seorang oknum Apartur Sipil Negara (ASN) berstatus sebagai Guru di satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pangandaran menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset daerah berupa perangkat lunak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah mengatakan, kasus korupsi perangkat lunak di satu SMP di Pangandaran dilakukan oleh dua orang tersangka.
Di antaranya, (AS) selaku oknum guru, sedangkan (GL) yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah.
"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah melalui rilisnya diterima Tribunjabar.id, Selasa (12/9/2023) sore.
Menurutnya, modus AS secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di satu SMP yang langsung dijual ke saudara GL pada tahun 2021.
"Pelaku, kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi. Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot Online," katanya.
Atas perbuatannya, lanjut Ia, para tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp. 237.070.460,58.
Baca juga: Jual Aset Sekolah Demi Judi Online, Oknum Guru SMPN 2 Parigi Pangandaran Terancam 20 Tahun Penjara
Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka, diancam dengan undang-undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke 1 KHUP.
"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah. *
30 Aset Negara Diembat Oknum PNS Guru SMP di Pangandaran, Ternyata Dijual untuk Main Judi |
![]() |
---|
Oknum PNS Guru SMP di Pangandaran Embat 30 Aset Negara untuk Judi Online, Sekda Buka Suara |
![]() |
---|
Guru SMP di Pangandaran Curi 26 Komputer untuk Modal Judi Online |
![]() |
---|
Kepala Sekolah di Pangandaran Sayangkan Adanya Guru yang Jual Aset Negara Demi Judi Online |
![]() |
---|
Fakta-fakta Guru di Pangandaran Gelap Mata Mencuri Aset Negara Ratusan Juta untuk Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.