Guru di Pangandaran Jual Aset Sekolah
Kepala Sekolah di Pangandaran Sayangkan Adanya Guru yang Jual Aset Negara Demi Judi Online
Menyikapi oknum guru PNS yang mencuri aset daerah untuk modal judi online, Kepala sekolah (Kepsek) di Pangandaran merasa tidak menyangka.
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Menyikapi oknum guru PNS yang mencuri aset daerah untuk modal judi online, Kepala sekolah (Kepsek) di Pangandaran merasa tidak menyangka.
Hal itu disampaikan Jumid selaku Kepsek SMP Negeri 2 Parigi tempat oknum guru PNS berinisial AR bekerja.
Jumid mengaku merasa prihatin tentang apa yang dilakukan oleh satu guru berinisial AR (40).
"Saya prihatin, tapi saya juga agak sedikit kecewa karena beliau adalah guru saya, guru yang berada di sekolah seharusnya ikut mengamankan aset sekolah," ujar Jumid kepada sejumlah wartawan di halaman SMP Negeri 2 Parigi, Rabu (13/9/2023) pagi.
Namun, melakukan pencurian barang aset daerah pada akhir bulan April 2021. Saat itu, AR sebagai guru kesenian yang mempunyai talenta bagus.
Dengan kejadian tersebut, Ia berharap AR tabah menghadapi dan pihak keluarganya juga ikhlas dengan apa yang sudah terjadi.
"Ikuti semua proses hukum dan mudah mudahan diberikan kesehatan untuk semuanya. Mudah mudahan, AR pun bisa insyaf dan kembali ke jalan yang benar," katanya.
Selain itu, Ia mengapresiasi kepada penegak hukum karena bisa dengan cepat merespon kejadian yang terjadi di SMP Negeri 2 Parigi.
Jumid selaku kepala SMP Negeri 2 Parigi berharap kejadian yang dilakukan AR menjadi kejadian pertama dan terakhir.
"Mudah mudahan, ke depannya tidak terjadi lagi. Dan tidak terjadi kehilangan barang di sekolah-sekolah lain," ucap Jumid.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah menyebut, kasus korupsi perangkat lunak terjadi di satu SMP di Pangandaran dan dilakukan oleh dua orang tersangka.
Di antaranya, (AR) selaku oknum guru sedangkan (GL) yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp. 237.070.460,58.
30 Aset Negara Diembat Oknum PNS Guru SMP di Pangandaran, Ternyata Dijual untuk Main Judi |
![]() |
---|
Oknum PNS Guru SMP di Pangandaran Embat 30 Aset Negara untuk Judi Online, Sekda Buka Suara |
![]() |
---|
Guru SMP di Pangandaran Curi 26 Komputer untuk Modal Judi Online |
![]() |
---|
Fakta-fakta Guru di Pangandaran Gelap Mata Mencuri Aset Negara Ratusan Juta untuk Judi Online |
![]() |
---|
Seorang Guru SMP di Pangandaran Terancam Dibui 20 Tahun, Jual Aset Daerah buat Main Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.