Guru di Pangandaran Jual Aset Sekolah

Kepala Sekolah di Pangandaran Sayangkan Adanya Guru yang Jual Aset Negara Demi Judi Online

Menyikapi oknum guru PNS yang mencuri aset daerah untuk modal judi online, Kepala sekolah (Kepsek) di Pangandaran merasa tidak menyangka.

|
Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/Machmud Mubarok
Oknum guru SPMP di Pangandaran mencuri aset daerah berupa komputer, laptop, dan infocus, untuk modal judi online. Foto ilustrasi komputer dan laptop. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Menyikapi oknum guru PNS yang mencuri aset daerah untuk modal judi online, Kepala sekolah (Kepsek) di Pangandaran merasa tidak menyangka.

Hal itu disampaikan Jumid selaku Kepsek SMP Negeri 2 Parigi tempat oknum guru PNS berinisial AR bekerja.

Jumid mengaku merasa prihatin tentang apa yang dilakukan oleh satu guru berinisial AR (40). 

"Saya prihatin, tapi saya juga agak sedikit kecewa karena beliau adalah guru saya, guru yang berada di sekolah seharusnya ikut mengamankan aset sekolah," ujar Jumid kepada sejumlah wartawan di halaman SMP Negeri 2 Parigi, Rabu (13/9/2023) pagi. 

Namun, melakukan pencurian barang aset daerah pada akhir bulan April 2021. Saat itu, AR sebagai guru kesenian yang mempunyai talenta bagus.

Dengan kejadian tersebut, Ia berharap AR tabah menghadapi dan pihak keluarganya juga ikhlas dengan apa yang sudah terjadi.

"Ikuti semua proses hukum dan mudah mudahan diberikan kesehatan untuk semuanya. Mudah mudahan, AR pun bisa insyaf dan kembali ke jalan yang benar," katanya.

Selain itu, Ia mengapresiasi kepada penegak hukum karena bisa dengan cepat merespon kejadian yang terjadi di SMP Negeri 2 Parigi.

Jumid selaku kepala SMP Negeri 2 Parigi berharap kejadian yang dilakukan AR menjadi kejadian pertama dan terakhir.

"Mudah mudahan, ke depannya tidak terjadi lagi. Dan tidak terjadi kehilangan barang di sekolah-sekolah lain," ucap Jumid.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah menyebut, kasus korupsi perangkat lunak terjadi di satu SMP di Pangandaran dan dilakukan oleh dua orang tersangka.

Di antaranya, (AR) selaku oknum guru sedangkan (GL) yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp. 237.070.460,58. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved