Gara-gara Tak Pakai Seragam Batik Baru, Siswa SDN 6 Pangandaran Dihukum Jalan Jongkok 

Siswa kelas 5 SD Negeri 6 Pangandaran Jawa Barat mendapatkan hukuman fisik jalan jongkok dan berguling karena tidak mengenakan seragam batik baru

Penulis: Padna | Editor: Machmud Mubarok
annibuku
HUKUMAN FISIK - Siswa kelas 5 SD Negeri 6 Pangandaran Jawa Barat dikabarkan mendapatkan hukuman fisik karena tidak mengenakan seragam batik baru pada hari yang telah ditentukan pihak sekolah.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Siswa kelas 5 SD Negeri 6 Pangandaran Jawa Barat dikabarkan mendapatkan hukuman fisik karena tidak mengenakan seragam batik baru pada hari yang telah ditentukan pihak sekolah. 

Peristiwa tersebut terjadi beberapa hari lalu dan memicu keluhan dari para orang tua murid khususnya SD Negeri 6 Pangandaran.

Menurut informasi, siswa itu sebelumnya sempat sakit dan tidak masuk sekolah. Tapi ketika kembali bersekolah, anak itu tidak mengetahui bahwa dirinya harus memakai baju batik baru.

Anak itu tetap mengenakan batik lama yang masih dimilikinya. Namun, karena tidak memakai batik baru, siswa itu justru dihukum dengan cara berjalan jongkok, berguling di lapangan, serta dimarahi pihak sekolah.

Sejumlah orang tua murid menyatakan keberatan atas tindakan itu, termasuk orang tua yang berada di luar negeri. 

Baca juga: Dedi Mulyadi Keluarkan SE Hukuman Bagi Murid Nakal, Larang Guru Beri Hukuman Fisik

Seorang advokat di Pangandaran Ai Giwang Sari mengaku menerima laporan dari orang tua siswa, namun tidak dapat menjadi kuasa hukum karena kendala penandatanganan surat kuasa.

"Ke saya juga tadinya mau menjadi kuasa hukum orang tuanya, tapi enggak bisa karena orang tuanya berada di luar negeri untuk tanda tangan kuasanya susah," ujar Ai Giwang Sari dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Senin (17/11/2025) siang.

Para orang tua juga mempertanyakan kewajiban membeli batik baru yang disebut sebut dijual melalui pihak sekolah. 

Padahal tidak semua siswa telah membeli atau menerima seragam tersebut. Selain itu, ada aturan melarang sekolah menjual barang atau seragam kepada siswa.

Menanggapi kejadian ini, Kepala Bidang SD Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Darso, membenarkan adanya hukuman yang diberikan kepada siswa itu. 

Namun, Ia menegaskan bahwa masalah tersebut sudah selesai ditangani.

"Sudah beres masalah itu mah, kepala sekolahnya juga sudah saya panggil," katanya.

Membeli tidak wajib, tapi pada hari itu yang tidak memakai baju batik itu diberi hukuman. Namun hukumannya seperti itu, bukan hukuman yang mendidik.

"Kepala sekolah itu sekarang akan diberikan sanksi," ucap Darso.

Darso pun menegaskan bahwa berdasarkan klarifikasi, pihak sekolah tidak menyediakan atau menjual batik baru tersebut. Seragam itu disediakan oleh pihak luar sekolah.

"Jadi, dari klarifikasi, pihak sekolah tidak menyediakan," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved