Guru di Pangandaran Jual Aset Sekolah

Fakta-fakta Guru di Pangandaran Gelap Mata Mencuri Aset Negara Ratusan Juta untuk Judi Online

Fakta-fakta Guru di Pangandaran Gelap Mata Mencuri Aset Negara Ratusan Juta untuk Judi Online

|
Editor: ferri amiril
istimewa tangkap layar
Portal https://jdih.dprd.pangandarankab.go.id/vendor/slot-demo/ tampilan menu menampilkan pilihan judi slot. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Satu oknum Apartur Sipil Negara (ASN) berstatus sebagai guru di satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pangandaran menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset daerah berupa perangkat lunak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah mengatakan, kasus korupsi perangkat lunak di satu SMP di Pangandaran dilakukan oleh dua orang tersangka.

Di antaranya, (AS) selaku oknum guru sedangkan (GL) yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah.

"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah melalui rilisnya diterima TribunPriangan.com, Selasa (12/9/2023) sore.

Menurutnya, modus AS secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di satu SMP yang langsung dijual ke saudara GL pada tahun 2021.

"Pelaku, kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi. Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi online," katanya.

Atas perbuatannya, lanjut Ia, para tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.

Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka, diancam dengan undang-undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke 1 KHUP.

"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved