Guru di Pangandaran Jual Aset Sekolah

30 Aset Negara Diembat Oknum PNS Guru SMP di Pangandaran, Ternyata Dijual untuk Main Judi

Dunia pendidikan di Kabupaten Pangandaran kembali tercoreng oleh ulah oknum PNS.

Penulis: Padna | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunPriangan.com/Machmud Mubarok
Foto ilustrasi komputer dan laptop. Oknum guru SPMP di Pangandarfan mencuri aset daerah berupa komputer, laptop, dan infocus, untuk modal judi online. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Dunia pendidikan di Kabupaten Pangandaran kembali tercoreng oleh ulah oknum PNS.

Pasalnya, sebanyak 30 aset negara diembat oleh salah satu guru SMPN 2 Pangandaran.

Dari hasil curian tersebut, barang-barang yang menjadi aset SMPN 2 Pangandaran itu kemudian dijual dan digunakan untuk judi online.

Baca juga: Oknum PNS Guru SMP di Pangandaran Embat 30 Aset Negara untuk Judi Online, Sekda Buka Suara

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran, Kusdiana menanggapi soal oknum guru SMP Negeri 2 Parigi yang menjual aset negara untuk judi online dan tengah ditangani oleh aparat penegak hukum.

"Karena sudah menjadi perkara hukum, kami menyerahkan kepada aturan dan tahapan proses hukum," ujar Kusdiana kepada wartawan melalui seluler beberapa hari ini.

Sebagai bahan antisipasi selanjutnya, untuk pengamanan aset kuasa pengguna barang oleh kepala sekolah atau pun pengguna barang Dinas Pendidikan selalu dicek."Harus cek and recek secara kontinyu," katanya.

Baca juga: Oknum PNS Guru SMP di Pangandaran Embat 30 Aset Negara untuk Judi Online, Sekda Buka Suara

Kemudian, pembinaan dan pengawasan melekat atasan langsung terhadap pegawai di lingkungan kerjanya.

Sekdis Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Raden Iyus Surya Drajat mengaku sangat prihatin dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di dunia pendidikan. Apalagi, pelakunya berstatus PNS.

"Ya, sangat menyakitkan sekali," ucapnya.

Oknum guru berinisial AR ini mengambil sejumlah laptop, komputer All In One, dan proyektor dari laboratorium di SMP Negeri 2 Parigi.

Baca juga: Oknum PNS Guru SMP di Pangandaran Embat 30 Aset Negara untuk Judi Online, Sekda Buka Suara

"Total, terdapat 26 komputer, dua laptop, dan dua proyektor, yang diduga diambil oleh bersangkutan dan dijual," kata Raden.

Awalnya, kasus tersebut dilaporkan sebagai kasus kehilangan barang milik sekolah kepada aparat kepolisian. Tapi, setelah didalami lebih lanjut ternyata kasus itu masuk dalam tindak pidana korupsi. 

"Awalnya, itu masuk pidana. Tapi, dari kejaksaan itu dianggap korupsi karena tidak ada (barang) yang rusak," ujarnya. *

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved