Guru di Pangandaran Jual Aset Sekolah
Kepala Sekolah di Pangandaran Sayangkan Adanya Guru yang Jual Aset Negara Demi Judi Online
Menyikapi oknum guru PNS yang mencuri aset daerah untuk modal judi online, Kepala sekolah (Kepsek) di Pangandaran merasa tidak menyangka.
|
Editor:
ferri amiril
TribunPriangan.com/Machmud Mubarok
Oknum guru SPMP di Pangandaran mencuri aset daerah berupa komputer, laptop, dan infocus, untuk modal judi online. Foto ilustrasi komputer dan laptop.
Kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka, diancam dengan undang-undang RI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke 1 KHUP.
Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara.(*)
Berita Terkait: #Guru di Pangandaran Jual Aset Sekolah
30 Aset Negara Diembat Oknum PNS Guru SMP di Pangandaran, Ternyata Dijual untuk Main Judi |
![]() |
---|
Oknum PNS Guru SMP di Pangandaran Embat 30 Aset Negara untuk Judi Online, Sekda Buka Suara |
![]() |
---|
Guru SMP di Pangandaran Curi 26 Komputer untuk Modal Judi Online |
![]() |
---|
Fakta-fakta Guru di Pangandaran Gelap Mata Mencuri Aset Negara Ratusan Juta untuk Judi Online |
![]() |
---|
Seorang Guru SMP di Pangandaran Terancam Dibui 20 Tahun, Jual Aset Daerah buat Main Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.