Guru di Pangandaran Jual Aset Sekolah

Kepala Sekolah di Pangandaran Sayangkan Adanya Guru yang Jual Aset Negara Demi Judi Online

Menyikapi oknum guru PNS yang mencuri aset daerah untuk modal judi online, Kepala sekolah (Kepsek) di Pangandaran merasa tidak menyangka.

|
Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/Machmud Mubarok
Oknum guru SPMP di Pangandaran mencuri aset daerah berupa komputer, laptop, dan infocus, untuk modal judi online. Foto ilustrasi komputer dan laptop. 

Kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka, diancam dengan undang-undang RI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke 1 KHUP.

Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved