Pemkab Pangandaran akan Cicil Utang Dana Bagi Hasil ke Desa Selama 10 Tahun
Pemkab Pangandaran akan Cicil Utang Dana Bagi Hasil ke Desa Selama 10 Tahun ke depan
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran akan mencicil utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa sebesar Rp 93 miliar selama 10 tahun mulai tahun 2026.
"Kita akan bayar dengan jangka waktu selama 10 tahun dan akan mulai dibayarkan pada 2026. Sementara untuk tahun berjalan, pembayarannya sudah mulai dilakukan," ujar Bupati Pangandaran, Hj. Citra Pitriyami di Parigi, Rabu (24/9/2025) siang.
Menurut Citra, satu desa yang memiliki nilai dana bagi hasil cukup besar adalah Desa Pangandaran yang tercatat memiliki piutang sebesar Rp 11 miliar.
Desa-desa lain yang juga menerima DBH tinggi yakni, desa-desa yang memiliki objek wisata pantai seperti, Pananjung dan Madasari.
"Nanti kalau sudah dibayar, sebagian dana bagi hasil ini akan digunakan untuk kebersihan," katanya.
Baca juga: Malam Tadi, Gempa Terkini di Jawa Barat Mengguncang Pangandaran, BMKG: Pusat di Laut
Ia menyebut, kebersihan menjadi persoalan utama di wilayah Pangandaran, terutama di kawasan objek wisata.
Makanya, Pemkab akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur pemanfaatan dana tersebut.
"Karena, yang jadi permasalahan di kita itu sampah. Kalau sama-sama kita atasi, pasti akan selesai," ucap Citra.
Menurut Citra, untuk skema pembayaran cicilan selama 10 tahun itu sudah disepakati bersama para kepala desa.(*)
| 17 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Tertemper Tol Geta, Ini Namanya |
|
|---|
| 37 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten Garut Tertemper Tol Geta, Ini Namanya |
|
|---|
| 28 Desa dan 6 Kecamatan di Kabupaten Bandung Tertemper Tol Geta, Ini Namanya |
|
|---|
| Ciamis Dorong Desa Sadar Hukum Lewat Posbakum, Warga Kini Tak Perlu Jauh-jauh Konsultasi ke Kota |
|
|---|
| Bupati Citra Godok Rencana Kenaikan Pajak Hotel dan Restoran Imbas Pemangkasan TKD |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.