Pemkab Pangandaran akan Cicil Utang Dana Bagi Hasil ke Desa Selama 10 Tahun

Pemkab Pangandaran akan Cicil Utang Dana Bagi Hasil ke Desa Selama 10 Tahun ke depan

Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/padna
CICIL - Pemkab Pangandaran akan Cicil Utang Dana Bagi Hasil ke Desa Selama 10 Tahun 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran akan mencicil utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa sebesar Rp 93 miliar selama 10 tahun mulai tahun 2026. 

"Kita akan bayar dengan jangka waktu selama 10 tahun dan akan mulai dibayarkan pada 2026. Sementara untuk tahun berjalan, pembayarannya sudah mulai dilakukan," ujar Bupati Pangandaran, Hj. Citra Pitriyami di Parigi, Rabu (24/9/2025) siang.

Menurut Citra, satu desa yang memiliki nilai dana bagi hasil cukup besar adalah Desa Pangandaran yang tercatat memiliki piutang sebesar Rp 11 miliar. 

Desa-desa lain yang juga menerima DBH tinggi yakni, desa-desa yang memiliki objek wisata pantai seperti, Pananjung dan Madasari.

"Nanti kalau sudah dibayar, sebagian dana bagi hasil ini akan digunakan untuk kebersihan," katanya.

Baca juga: Malam Tadi, Gempa Terkini di Jawa Barat Mengguncang Pangandaran, BMKG: Pusat di Laut

Ia menyebut, kebersihan menjadi persoalan utama di wilayah Pangandaran, terutama di kawasan objek wisata

Makanya, Pemkab akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur pemanfaatan dana tersebut.

"Karena, yang jadi permasalahan di kita itu sampah. Kalau sama-sama kita atasi, pasti akan selesai," ucap Citra.

Menurut Citra, untuk skema pembayaran cicilan selama 10 tahun itu sudah disepakati bersama para kepala desa.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved